Magetan, faktapublil.com - Tiga komplotan spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) minimarket dibekuk saat beraksi di Magetan. Mereka ditangkap setelah berhasil membawa kabur uang dari ATM sebesar Rp 649 juta.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan para tersangka beraksi pada 2 Juni 2025 di sebuah minimarket di Kecamatan Barat. Setelah setelah mengantongi identitas, para tersangka kemudian diburu dan ditangkap.
Setelah dalam pencarian sekitar 2 minggu oleh Satreskrim. Ketiga pelaku diamankan saat di kota Jambi," kata Erik saat press release Senin (23/6/2025).
Erik mengatakan, ketiga pelaku berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) yang merupakan komplotan spesialis pembobol minimarket lintas Sumatra-Jawa. Ketiga tersangka kini ditahan di rutan Polres Magetan.
"Ketiga pelaku sudah kita amankan sejak 18 Juni lalu sehingga belum genap 2 pekan dari kejadian penangkapan," ujar Erik.
"Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama," imbuh Erik.
Erik menyampaikan, bahwa selain tiga tersangka diamankan, masih ada dua pelaku yang masih diburu. Kedua pelaku juga kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku," ungkap Erik.
Erik menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Ancaman sembilan tahun penjara. Kita mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya. (*)