Sumut, faktapublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp231 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melakukan dua OTT yakni terkait pembangunan proyek jalan di Dinas Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut,” katanya dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (28/6/2025)
Dalam kasus ini KPK menetapkan adanya 5 Tersangka, merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Topan Ginting (TG) Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, lalu RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Asep Guntur Rahayu.
Tersangka lainnya adalah PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto. Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). (red)