GEMPAR!!! Warga Negara Singapura Jual Lahan Fasum Kepada Warga Negara Korea Senilai Rp4,89M di Batam

Kategori Berita

.

GEMPAR!!! Warga Negara Singapura Jual Lahan Fasum Kepada Warga Negara Korea Senilai Rp4,89M di Batam

Selasa, 24 Juni 2025




Batam, faktapublik.com - Skandal korupsi lahan fasilitas pendidikan di Batam kini menyeret nama warga negara asing. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga Singapura berinisial PTP sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pengalihan ilegal lahan fasilitas umum (FSU) di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjunguncang, Batu Aji.


PTP, manajer di PT Sentek Indonesia, sebuah perusahaan properti dan pengembang perumahan. Ia secara ilegal mengalihkan lahan 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan sebagai fasilitas pendidikan kepada Pemerintah Kota Batam.

Lahan itu kemudian dijual kepada seorang warga Korea Selatan berinisial KKJ, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir.


"Lahan tersebut dijual dengan nilai Rp4,89 miliar. Akibat transaksi itu, negara tidak bisa memanfaatkan lahan sesuai fungsinya dan mengalami kerugian hingga Rp4,89 miliar lebih," kata I Ketut Kasna Dedi, Kepala Kajari Batam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi 4 alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan petunjuk yang mendukung adanya pelanggaran hukum. 

"PTP kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam untuk penyidikan," katanya. 


Kasna menjelaskan bermula kasus ini muncul setelah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam menemukan kejanggalan saat membantu Pemerintah Kota Batam menagih aset fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari para pengembang.


Saat ditelusuri ditemukan pengalihan aset secara ilegal di kawasan Merlion Square."Hingga kini, sudah 15 orang kami mintai keterangan," katanya. 

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 September 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-4085/L.10.11/Fd.2/09/2024.

"Tim penyidik terus menggali fakta-fakta hukum. Kami juga menelusuri peran yayasan penerima lahan serta kepemilikan pihak-pihak terkait," kata Kajari.


Kasna mengatakan penyerahan PSU oleh pengembang merupakan kewajiban hukum yang bertujuan menjamin hak masyarakat terhadap akses pendidikan dan layanan dasar lainnya. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini mencederai keadilan sosial dan tata kelola lahan di wilayah yang berkembang pesat seperti Batam. (*)