Pemkab Pasuruan Bersama APH Serukan Kepada Masyarakat Dalam Memerangi Narkoba

Kategori Berita

.

Pemkab Pasuruan Bersama APH Serukan Kepada Masyarakat Dalam Memerangi Narkoba

Senin, 23 Juni 2025




Pasuruan, faktapublik.com - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Indonesia hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar untuk menyelesaikannya. Termasuk di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.


Sebagai buktinya, dalam lima bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan telah merehabilitasi ratusan pencandu narkoba.


Para pecandu tersebut ternyata tak hanya berasal dari Kota dan Kabupaten Pasuruan saja. Melainkan ada yang dari Probolinggo yang masih menjadi wilayah kerja dari BNNK Pasuruan.


Kepala BNNK Pasuruan Masduki mengatakan total ada 164 pencandu yang telah direhabilitasi. Mereka didapatkan dari dua rekomendasi, yakni keluarga yang melaporkan atas anggota keluarganya yang kecanduan narkotika serta dari penangkapan aparat penegak hukum.


Untuk pengajuan dari pihak keluarga, BNNK Pasuruan langsung memberikan rekomendasi untuk proses rehabilitasi di panti rehab yang ditunjuk. Sedangkan, hasil tangkapan harus melalui assesment dari kepolisian dan kejaksaan


"Ada dua rekom. Baik dari keluarga maupun assesment kepolisian dan kejaksaan," kata Masduki di sela-sela kesibukannya, Senin (23/6/2025).


Dijelaskan Masduki, di wilayah kerja BNNK Pasuruan, jumlah angka pecandu narkotika sangat tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 100 pencandu. Imbasnya, kenaikan rehabilitasi pencandu juga naik dua kali lipat.


“Baru lima bulan sudah capai 164 pecandu, sedangkan di tahun 2024 hanya 100 lebih sedikit pecandu yang ditangani,” terangnya. 


Lebih lanjut pria yang merupakan warga Bangil ini menyampaikan, apabila yang diajukan rehabilitasi merupakan hasil dari penangkapan APH, maka tetap melalui proses penyelidikan. 


Sedangkan untuk keluarga pecandu yang meminta rehabilitasi, maka tidak akan melalui proses hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 128 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


“Jadi tidak perlu malu atau takut jika ada teman atau anggota keluarga yang ingin sembuh, mereka bisa konsultasi ke BNN,” jelas Masduki.


Dengan rehabilitasi yang cukup tinggi, pihak BNNK Pasuruan mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkotika. Masduki tidak ingin generasi penerus bangsa semakin terjerumus dalam perangkap narkoba.


Sementara itu, Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko saat membuka Workshop Tematik P4GN mengaku mendukung langkah BNNK Pasuruan dalam merehebilitasi para pencandu narkoba. 


Sebab penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan salah satu masalah serius yang terus menyita perhatian seluruh instansi pemerintah, swasta, pendidikan dan komponen masyarakat.


"Jadi harus terus digerakkan dan diberi ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Perihal upaya pemerintah daerah, pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornarkotika (P4GN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khususnya Pasal 104 undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursornarkotika.


Oleh sebab itu, keberadaan para penggiat P4GN dari seluruh komponen masyarakat merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Hari ini BNNK melaksanakan kegiatan Workshop Tematik Penggiat P4GN untuk mengatasi ancaman narkoba. Kegiatan ini baik sekali untuk pengembangan pengetahuan dan kemampuan P4GN kepada penggiat dan diteruskan kepada masyarakat," harapnya. (Yitno/Emil)