KPAI Angkat Bicara Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tangerang

Kategori Berita

.

KPAI Angkat Bicara Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tangerang

Selasa, 24 Juni 2025




Jakarta, faktapublik.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP, sebagaimana diberitakan media dan dilaporkan telah ditangani oleh aparat kepolisian. Dugaan pelaku merupakan anak dari pemilik perguruan tinggi swasta di Jakarta menambah urgensi atas pentingnya penanganan kasus secara objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak korban.


KPAI menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Setiap anak yang menjadi korban berhak atas pendampingan serta pemulihan fisik, psikis, dan sosial secara menyeluruh. Termasuk penanganan hukum yang cepat dan transparan.


KPAI menyoroti beberapa hal penting:

1. Proses hukum harus berjalan secara adil, profesional, dan transparan dengan mengutamakan keadilan bagi korban.


2. Anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta dilindungi dari tekanan, intimidasi, atau paparan publik yang berlebihan.


3. KPAI siap melakukan pengawasan langsung terhadap proses penanganan kasus dan mendorong sinergi lintas sektor: kepolisian, UPTD PPA, lembaga layanan, dan lembaga pendamping anak.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual merupakan bentuk perlakuan salah yang berat terhadap anak dan negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan khusus serta menjamin pemulihan yang komprehensif.


KPAI mengajak semua pihak, termasuk media, untuk turut menjaga hak privasi anak korban dan tidak menyebarluaskan informasi identitas yang dapat menambah trauma atau merugikan proses pemulihan korban.


Tidak boleh ada impunitas dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Setiap anak berhak hidup aman, bebas dari kekerasan, dan memperoleh keadilan. Negara, aparat, dan masyarakat wajib memastikan itu terjadi,” ungkapnya. (SO/DS)