Pasuruan, faktapublik.com - Sebanyak 112 orang guru SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan, dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Kepala Sekolah, Senin (23/6/2025) siang.
Pelantikan tersebut digelar di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan dan dipimpin langsung oleh Bupati Rusdi Sutejo.
Diketahui, dari 112 guru yang dilantik, 103 berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 9 orang diantaranya adalah pegawai dengan perjanjian kerja alias PPPK.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi mengucapkan selamat atas dilantiknya 112 guru sebagai Kepala Sekolah. Ia mengimbau agar menunjukkan kinerja sebagai kepala sekolah dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, ia juga meminta para kepala sekolah untuk tidak bermanuver sana-sini serta tidak menjadi pribadi yang sombong.
"Sebagai ASN tidak perlu bermanuver ke sana ke sini. Cukup tunjukkan kinerja yang baik, sesuaikan dengan priorotas 33 pembangunan dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.
Saat dimintai komentar seputar sembilan guru berstatus PPPK yang dilantik menjadi kepala sekolah, Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini menegaskan bahwa dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, memungkinkan guru PPPK untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah dengan beberapa persyaratan.
"Karena ada Peraturan baru yang memperbolehkan melantik guru PPPK sebagai Kepala Sekolah, maka yang kami ambil adalah mereka-mereka yang mengedepankan kinerja dalam pekerjaan," urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto menjelaskan, terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa diangkat sebagai kepala sekolah. Diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau Guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan," jelasnya.
Lebih lanjut Tri menguraikan, 112 guru yang dilantik sebagai Kepala Sekolah masih belum mencukupi kebutuhan jabatan kepala sekolah sebanyak 138 orang.
"Kuota kita ada 138 kepala sekolah, nanti di gelombang dua akan kita tes lagi. Sekarang masih berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Inya Allah nanti ada support program 20 kepala sekolah lagi," imbuhnya. (Suyitno/Eml)