Malang, faktapublik.com – Janji "sekolah negeri gratis" kembali dipertanyakan. Di Malang Raya, puluhan wali murid mengeluhkan maraknya pungutan terselubung di SDN dan SMPN yang nilainya justru mencekik keluarga kurang mampu. Sementara dana BOS terus mengalir, pungutan berkedok paguyuban, LKS, dan daftar ulang masih dipungut setiap semester tanpa transparansi jelas.
Keluhan tersebut disampaikan salah satu wali murid kepada Ketua Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP). Ia mengaku keberatan dengan sejumlah biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa, meliputi:
1. Iuran paguyuban bulanan
2. Pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) setiap semester
3. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
4. Biaya pendaftaran ulang setiap kenaikan kelas
Ketua BPKP, Ronald Sihombing, mengatakan beban biaya tersebut sangat terasa bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan.
“Gaji saya cuma cukup buat makan. Masa tiap naik kelas anak saya harus bayar lagi? Mau disekolahin saja rasanya berat. Pemahaman kami, sekolah negeri itu gratis. Tapi faktanya masih ada biaya yang harus dibayar,” ujar wali murid seperti yang di sampaikan kepada ketum BPKP dan di sampaikan ulang ke jurnalis_faktapublik.com_, kamis (21/5/2026).
Menurut Ronald, pungutan tersebut sudah berlangsung selama beberapa semester terakhir. Namun, para wali murid mengaku belum menerima penjelasan rinci terkait dasar hukum maupun rincian penggunaan dana.
“Kalau memang ada dasar aturan dan penggunaannya jelas, wali murid pasti bisa memahami. Persoalannya, pungutan ini terkesan wajib tetapi tidak dijelaskan secara transparan untuk apa saja. Kami berharap ada keterbukaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Keluhan serupa mulai ramai dibicarakan wali murid lainnya. Mereka mempertanyakan keselarasan antara aturan pemerintah yang melarang pungutan memberatkan di sekolah negeri dengan praktik yang masih ditemukan di lapangan.
Ronald menegaskan, sekolah negeri pada dasarnya sudah mendapat dukungan operasional melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran sarana prasarana lainnya.
“Pada prinsipnya sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan Permendikbud. Jika ditemukan pungutan yang menyalahi aturan, kami akan tindaklanjuti dan meminta sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan menentukan nominal serta waktu pembayaran harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah mendapat persetujuan komite sekolah dan tidak boleh memberatkan wali murid, terutama keluarga kurang mampu. Jika terbukti melanggar, pungutan tersebut masuk kategori pungli dan sanksinya bisa berupa teguran hingga pencopotan kepala sekolah.
Ronald juga menyoroti peran paguyuban di sekolah yang sering kali menimbulkan praktik pungutan tumpang tindih dengan fungsi komite sekolah.
“Sebaiknya paguyuban dihapus agar fungsi komite sekolah bisa berjalan sesuai aturan dan tidak ada ruang untuk pungutan yang tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah membuka jadwal SPMB 2026. Orang tua diimbau mencatat jadwal pendaftaran dan melaporkan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah pungutan itu ada, tapi sampai kapan Dinas Pendidikan membiarkan praktik ini berlangsung di depan mata. Wali murid butuh jawaban, bukan janji. (RS)
Komentar