Lawang Fakta Publik.com – Barisan Pemerhati Kinerja Publik Pengurus Pusat angkat bicara meminta tim Khusus Mabes Periksa Dana BOS Reguler SMA Negeri 1 Lawang, Kabupaten Malang, Kepala sekolah yaitu Dr, Abdul Tedy.M.Pd Pengukuhan 1 september 2021 Jumlah Dana yang diterima sekolah Tahap 1 pada tahun 2021 Rp 602.451.000.- Jumlah Siswa penerima 1263 tanggal Pencairan 4 Maret 2021 menerima dana BOS Reguler, Tahap 2 sekolah menerima Dana BOS Rp 803.268.000.- pada tanggal 21 Juni 2021, tahap 3 Sekolah menerima Dana BOS Rp 605.790.000.- Jumlah Siswa Penerima 1270 pada tahun 2021.
Pada tahun 2022 Tahap 1, Jumlah Dana BOS yang diterima Sekolah Rp 605.790.000.- Jumlah Siswa Penerima 1270 Tanggal pencairan 14 Pebruari Tahun 2022. Tahap 2. Jumlah Dana BOS yang diterima Sekolah Rp 649.618.157.- Jumlah Siswa Penerima 1270, selanjnya Tahap 3.Dana BOS yang diterima Rp 605.790.000.- Tanggal Pencairan 14 oktober 2022.
Penyaluran Anggaran Tahun 2023 Tahap 1. Jumlah Dana BOS yang diterima sekolah Rp 956.385.000.- Jumlah Siswa Penerima 1203 tanggal pencairan 21 Maret 2023, untuk Tahap 2. Jumlah Dana BOS yang diterima Sekolah Rp 956.385.000.- Jumlah Siswa Penerima 1203, Tanggal Pencairan 25 juli 2023.
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah. tapi sayang masih ada pungutan iyuran bulanan wali murid.
Keseriusan Barisan Pemerhati Kinerja Publik Pengurus Pusat
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan publik juga dapat mengawasinya,
tim BOS Tingkat Provinsi atau Dinas sepertinya kurang memberikan pembinaan atau sangaja melakukan pembiaran ?
Tahun 2021 SMA Negeri 1 Lawang, Laporan Pertangung Jawaban Kepala SMA Negeri 1 Lawang ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2021 digunakan katanya untuk : – Penerimaan Peserta Didik Rp 5.425.000.-
pengembangan perpustakaan Rp 65.423.000. – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 30.714.300, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.830.000, – administrasi kegiatan sekolah Rp 52.969.425, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.289.500, – langganan daya dan jasa Rp 37.675.556. – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp
103.104.787, – Penyediaan alat multi media pebelajaran Rp 51.549.999.- Pembayaran Honor guru Rp 168.480.000.- Total Dana terserap Rp 547.461.567.-
Lalu laporan Kepala SMA Negeri 1 Lawang, ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2021 digunakan katanya untuk : –
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 69.506.000.-
pengembangan perpustakaan Rp 86.043.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 38.900.500.-, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 25.159.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 17.181.200, – langganan daya dan jasa Rp 35.706.737. – pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 259.612.677.-. – penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 110.143.800.- Pembayaran Honor Rp 168.732.480.000.- Total Dana terserap Rp 810.732.914.-
Selanjutnya, laporan ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 3 tahun 2021digunakan katanya untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 66.085.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 65.097.400.- kegiatan asesmen / evaluasi pebelajaran Rp 34.461.200.- administrasi kegiatan sekolah Rp 15.114.717.- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.449.000.- langganan daya dan jasa Rp 41.077.155.- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 186.360.727.- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 71.081.000.- pembayaran honor Rp 168.588.000.- Total dana yang terserap Rp 653.314.199.-
Penyaluran Anggaran Tahun 2022 Tahap 1, digunakan katanya untuk: pengembangan perpustakaan Rp 2.744.000.- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 58.066.000.- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.992.000.- administrasi kegiatan sekolah Rp 71.885.565.- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 27.500.000.- langanan daya dan jasa Rp 37.037.617.- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 79.452.800.- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 65.029.000.- pembayaran honor Rp 108.780.000.- total Dana yang terserap Rp 495.486.982.-
selanjutnya laporan tahap 2 tahun 2022 digunakan katanya untuk penerimaan Peserta Didik Baru Rp 87.138.795.- pengembangan perpustakaan Rp 139.838..100.- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 46.252.850.- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran 19.110.000.- adminitrasi kegiatan sekolah Rp 50.841.232.- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 18.100.000.- langganan daya dan jasa Rp 90.244.406.- pemeliharaan sarana dan prasarna sekolah 93.193.200.- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 53.720.000.- pembayaran honor Rp 159.800.000.- total dana yg terserap Rp 758.238.583.-
Selanjutnya laporan tahap 3 Tahun 2022 digunakan katanya untuk pengembangan perpustakaan Rp 62.700.000.- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 104.724.500.- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 42.815.000.- administrasi kegiatan sekolah Rp 123.564.513.- langanan daya dan jasa Rp 50.561.870.- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 29.115.500.- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 81.211.209.- pembayaran honor Rp 112.780.000.- total dana yang terserap Rp 607.472.582.-
selanjutnya laporan penyaluran tahun 2023. tahap 1 digunakan katanya untuk penerimaan Peserta Didik Baru Rp 4.410.000.- pengembangan perpustakaan Rp 225.018.000.- kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp 181.486.500.- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.030.000.- administrasi kegiatan sekolah Rp 73.556.588.- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.399.000.- laganan daya dan jasa Rp 67.423.014.- pemeliharaan sarana dan prasaranan sekolah Rp 95.043.484. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 40.549.997.- pembayaran honor Rp 193.152.000.- total dana yang terserap Rp 956.059.593.-
selanjutnya laporan tahap 2 Tahun 2023 digunakan katanya untuk penerimaan Peserta Didik Baru Rp 76.900.000.- pengembangan perpustakaan Rp 4.050.000.- kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp 180.316.100.- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.390.000.- administrasi kegiatan sekolah Rp 167.017.583.- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 21.050.000.- langganan daya dan jasa 71.422.224.- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 132.937.500.- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 76.475.000.- pembayaran honor Rp 193.152.000.- total dana yang terserap Rp 956.710.407.- Tahap 3 blm ada laporan melalui aplikasi yang ada tentang pengunaannya, terlihat jelas mengabaikan Undang-Undang No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ...steven/red.