Mediasi Sengketa Lapangan Warungdowo, PT KAI Tegaskan Lahan Masuk Asetnya

Kategori Berita

.

Mediasi Sengketa Lapangan Warungdowo, PT KAI Tegaskan Lahan Masuk Asetnya

Rabu, 11 Maret 2026



PASURUAN, faktapublik.com, Sidang lanjutan sengketa kepemilikan tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo, Desa Warungdowo,"Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (10/3/2026).


Perkara perdata dengan nomor registrasi 7/Pdt.G/2026/PN.Bil tersebut menghadirkan resume jawaban dari Tergugat II, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9, serta Turut Tergugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam forum mediasi, kedua pihak menyampaikan bahwa secara administratif lahan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo tercatat sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia.


Kuasa hukum penggugat, Andi Mulya, S.H., M.H., CPLA, mengatakan PT KAI Daop 9 menjelaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada dokumen administrasi aset perusahaan yang tercatat di Kementerian Keuangan.“PT KAI menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan aset KAI Daop 9. Kementerian Keuangan juga menegaskan secara administrasi aset itu tercatat sebagai milik PT KAI,” ujar Andi usai mengikuti proses mediasi di PN Bangil.


Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati adanya perkara sebelumnya yang pernah diajukan oleh Pemerintah Desa Warungdowo terkait objek sengketa yang sama.

Dalam perkara terdahulu, pemerintah desa diketahui berpegang pada Putusan Nomor 66 yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.


Namun dalam perkara terbaru ini, lanjut Andi, PT KAI bersama Kementerian Keuangan menyampaikan dasar hukum serta bukti administrasi yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang tercatat atas nama PT KAI Daop 9.

Ia menegaskan gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan tersebut.“Kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian sebenarnya aset tersebut milik siapa,” katanya.


Dalam proses mediasi yang berlangsung, masing-masing pihak menunjukkan sikap yang berbeda. Tergugat I, yakni Pemerintah Desa Warungdowo, belum menyampaikan resume jawaban dan dijadwalkan akan memberikan tanggapan dalam waktu satu minggu ke depan.


Sementara itu, PT KAI Daop 9 telah menyerahkan resume jawaban yang menegaskan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai aset perusahaan. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kementerian Keuangan yang membenarkan pencatatan aset dimaksud.

Proses mediasi masih akan berlanjut."Apabila tidak tercapai kesepakatan damai di antara para pihak, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.


Dengan demikian, status lahan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Lapangan Warungdowo masih menunggu kepastian hukum melalui proses pengadilan.(Yn)