Kepolisian, dan Kejaksaan Kab Madiun Diminta Audit Rinci Dana Desa Bulu

Kategori Berita

.

Kepolisian, dan Kejaksaan Kab Madiun Diminta Audit Rinci Dana Desa Bulu

Selasa, 31 Maret 2026




Caruban faktapublik.com - Dugaan praktik mark-up anggaran dan kegiatan fiktif diduga kuat terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 - 2026

di Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. 


Atas dugaan tersebut, Polres Kabupaten Madiun, Unit Tipikor serta pihak Kejaksaan untuk melakukan audit secara rinci menyeluruh di lapangan.


Berdasarkan hasil informasi sejumlah indikasi, ditemukan berbagai kejanggalan pada besaran anggaran Dana Desa di sejumlah item diduga kegiatan yang dikelola oleh Kepala Desa Bulu, nilai anggaran yang direalisasikan diduga dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.


Informasi penyaluran Dana Desa yang dihimpun menyebutkan, Dana Desa Bulu memiliki pagu sebesar:

Rp 7.508.543.000.Dari anggaran tersebut, sejumlah kegiatan direalisasikan dengan nilai, yang dinilai cukup besar.


Adapun realisasi penggunaan Dana Desa LKPJ/LPJ diduga salinan kopi paste dan hanya formalitas laporan saja antara lain:


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2018:

Rp 740.453.00.-


Penyluran Dana Desa pada tahun 2019

Rp 853.905.000.


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2020

Rp 721.211.000.-


mengingat ada larangan berkumpul apa lagi kegiatan (larangan kerumunan) saat pandemi covid 19 di Indonesian setelah di keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

11 Januari 2021  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mulai diterapkan yang memperketan atauran kerja dari rumah dan melarang kerumunan. 


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2021

 Rp 717.575.000.

pada jaman di era covid  19


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2022:

Rp 789.912.000.-

Pada jaman di era covid 19


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2023

Rp 1.136.842.000.-


Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Indonesia telah berahir 21 Juni 2023.


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2024 ;

Rp 1.141.839.000.-


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2025 :

Rp 1.050.071.000.-


Penyaluran Dana Desa pada tahun 2026 :

Rp 356.735.000.-


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, dengan adanya dugaan kejanggalan alokasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, salah satu warga Desa Pilangkencenh meminta aparat berwenang melakukan audit ulang secara rinci terhadap pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran tersebut diatas, serta memeriksa Kepala Desa Bulu beserta perangkatnya.


Salah satu aktivis penggiat anti korupsi Ronald sihombing akan segera Laporkan ke dinas terkait, dan  menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa Bulu juga menjadi sorotan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ/LPJ) yang tidak tertulis Rt/Rw di mana titik pembangunan nya dan diduga juga ada sebagian tidak terpasang prasasti perlu dipertanyakan karena dianggarkan.


Lebih lanjut, selaku aktivis anti korupsi Barisan Pemerhati Kenerja Publik menegaskan bahwa sikap Inspektorat yang dinilai kurang Tegas melakukan tindakan atas dugaan mark - up Dana Desa diduga ada pembiaran Hukum dan tidak segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bukan hanya mencederai fungsi pengawasan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi. merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa temuan yang berindikasi pidana wajib dilaporkan kepada APH.  


Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan dan tidak boleh terabaikan...


Penulis: Redaksi( Rosi)