MASYARAKAT MEMINTA : PJ BUPATI KAB. CILACAP TINDAK TEGAS OKNUM PEJABAT TINDAK KEJAHATAN ASUSILA DINAS KE ARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Kategori Berita

.

MASYARAKAT MEMINTA : PJ BUPATI KAB. CILACAP TINDAK TEGAS OKNUM PEJABAT TINDAK KEJAHATAN ASUSILA DINAS KE ARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN

Senin, 22 April 2024


Cilacap Fakta publik.com - Dalam Lingkungan Kinerja Pemerintah Kabupaten Cilacap Menerapkan Displin ASN, agar di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk tidak melakukan hal-hal yang yang tidak terpuji,  jika terbukti ada Oknum Pegawai melakukan tindakan  dugaan kasus kejahatan " ASUSILA " dan telah terbukti  Oknum Pejabat ASN tersedbut menJadi Terdakwa dihadapan Pengadilan Negeri. 

Sehingga oknum Pejabat ASN tersebut, harus di tindak sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah Kabupaten (PEMKAB) Cilacap, Sabtu 20/04/24. Telah mengambil langkah tindakan untuk Oknum Pejabat, yang diduga telah melanggar displin  dengan melakukan tindakan Asusila, dengan tindakan pemutusan kerja atau dengan mennon aktipkan, oknum pejabat kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Darah Kabupaten cilacap, namun hingga berita ini di turunkan , PJ. Bupati terkesan tidak melakukan tindakan tersebut, sehingga masyarakat beransumsi , PJ Bupati tidak tegas dan sangat lambat untuk mengambil tindakan tersebut. 


Oknum ASN alias ( AF ) 44  dinyatakan tersangka saat itu hingga  terdakwa dipengadilan negeri cilacap Kamis, 18/04/24 atas kasus terduga pelaku oknum ASN sedang aktip telah melawan hukum tentang " ASUSILA " & Pelecehan seksual berapa tahun silam 11/21 kasus ini sempat ramai dan diketahui oleh  masyarakat banyak, masyarakat masih menunggu hasil putusan  PJ. BUPATI secara profesional terhadap oknum pejabat yang masih aktip masih berkeliaran dilingkungan kerja Pemerintah Kabupaten cilacap. 


PJ  Kabupaten Cilacap mestinya lebih profesional dalam penerapan penjatuhan disiplin ASN/PNS untuk putusan pemberhentian jabatan dan PHK ( Non Aktiv ) terhadap terduga pelaku oknum perbuatan melawan hukum atas kasus asusila oleh ( AF ) berumur 44 tahun dinyatakan dipengadilan negeri cilacap. Agar segera berakhir dan tidak berkeliaran di linkungan masyarakat tentunya.  Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan agar terbangun dengan baik, saat ini masyarakat sangat berkurang kepercayaan nya terkait tindakan atau sanksi diberikan kepada oknum pejabat dianggap Penjahat Terhadap Wanita alias ( RR ) 36 itu belum ada sanksi berat atas perbuatan anggotanya hingga saat ini.Publik sangat menyayangkan oknum pejabat seorang ASN ada predator kaum wanita ( PKW ) apalagi status ibu rumah tangga itu masih memiliki suami. 


Harusnya pejabat melindungi memberi contoh kepada masyarakatnya bukan malah berolah raga dengan hawa nafsu bejatnya kala itu benar - benar  Predator Kaum Wanita ( PKW ).  Kewaspadaan masyarakat bawah, menengah dan atas saat ini semakin meningkat kepada elemen ASN cilacap khususnya menjadi rasa kwatir dan semakin cemas terhadap anak istri kaum hawa dalam rumah tangga mereka bila mana suatu saat muncul PKW lain dari oknum ASN  yang sengaja ganggu kenyamanan rumah tangga orang oleh mereka - mereka berpakaian ASN kab. Cilacap berperilaku predator kaum wanita PKW itu, Ujarnya.


Peristiwa ini jadi rame dan jadi dilema ditengah - tengah elemen masyarakat bahkan jadi buah bibir publik dimedsos. " Hai kepala daerah cilacap bersihkan dan sapu oknum ASN yang jadi sampah - sampah ada didalam kinerja pemerintah kabupaten cilacap dan keluarkan buang ditempat tersedia " , Seruannya.


Kini  hampir semua mata masyarakat dan pikiran dari berbagai pihak  tertunjuk pada oknum ASN selaku pejabat eselon II dipemerintahan kabupaten cilacap.


Konon katanya peristiwa ini pada awal mulanya kasus ini dilaporkan oleh korban alias ( H. SS ) diwakili oleh kuasa hukumnya ( ES, S.H. M.H ) pada saat wawancara awak media di kantornya cilacap, 18/04/24  mengaku sangat lambat prisesnya  bisa aja ngambang karna hasil penyidik Aparat Penegak Hukum ketika itu sangat lamban karna dikenakan pasalnya Tentang Perzinaan dan masih kami gugat kembali hingga saat ini jadi pasal 281 junto pasal 55 KUHP sedang dijalankan proses sidang perdana. Tuturnya.


Hal ini tamparan pedas dari masyarakat desak PJ. BUPATI cilacap selaku kepala daerah cilacap saat ini agar segera di non aktivkan terduga pelaku melawan hukum oleh oknum ASN alias ( AF ) 44 juga dari jabatan dan tugasnya secara tidak hormat selaku kepala Dinas Ke Arsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Cilacap.


Bersama tim awak media turun kelokasi untuk konfirmasi dan klarifikasi ke pihak PJ. Bupati dan tim yang menangani permasalahan oknum ASN yang bermasalah, Salah satunya tim Penjatuhan Dusplin ASN Pemkab yakni Dinas Inspektorat diruang kantornya 18/04/24 siang hari. Sekdin Inspektorat menyampaikan kami tidak bisa melangkah tanpa tim yang lain BKPPD, BAGIAN HUKUM, SEKDA, ASISTEN untuk segera diproses langkah hukum selanjutnya dalam penjatuhan displin ASN terhadap beliau ( AF ) bila mana benar informasi ini kami peroleh. Karna, baru saat ini kami dengar informasi salah satu pejabat melakukan perbuatan tidak baik dan ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik pemerintahan ASN. Namun, akan kami sampaikan kepimpinan, ungkapnya.


Terhadap siapapun oknum ASN/PNS terlibat kasus kejahatan melawan hukum dinyatakan tersangka, terdakwa hingga masuk ranah pidana untuk di non aktivkan dan ditertibkan sesuai prosedural dan mekanisme kode etik ASN/PNS yang berlaku, Lanjutnya.


Warga juga minta agar Pemerintah kabapaten cilacap minta maaf kepada masyarakatnya  atas perbuatan oknum pejabat ASN secara terbuka melalui media. Penulis By : (S.  Zega)