Malang, http://faktapublik.com – Proses revitalisasi SDN Lawang 7, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang saat ini sudah berjalan. Namun sejumlah warga dan wali murid mempertanyakan transparansi proyek yang bersumber dari bantuan langsung pusat tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 3 September 2026, kegiatan belajar mengajar sementara dipindahkan ke Gedung LPUK Desa Turirejo yang berjarak sekitar 1 km dari sekolah. Pantauan menunjukkan siswa belajar lesehan di atas tikar karena keterbatasan sarana.
Kepala SDN Lawang 7, Retno Dijah Wulandari, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa renovasi merupakan bantuan langsung dari pusat. Ia menegaskan proyek ini tidak ada kaitannya dengan wali murid."Ini bantuan langsung dari pusat. Tidak ada bantuan dari wali murid sama sekali. Sudah diajukan dari dulu dan baru terealisasi sekarang. Pengerjaannya 150 hari dan ada tim pelaksananya sendiri," ujar Retno.
Namun saat ditanya mengenai nilai anggaran proyek dan alasan belum terpasangnya papan informasi proyek, pihak sekolah belum memberikan jawaban.
Padahal sesuai Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi proyek agar dapat diawasi publik. Keterbukaan informasi publik juga dijamin UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui berapa nilai anggaran yang dikucurkan untuk revitalisasi SDN Lawang 7. Warga berharap pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang maupun tim pelaksana, segera memberikan penjelasan dan memasang papan proyek."Kami mendukung penuh revitalisasi ini dan bersyukur tidak ada pungutan ke wali murid. Tapi kami juga ingin tahu anggarannya berapa dan siapa pelaksananya. Biar sama-sama enak dan transparan," ujar salah satu wali murid.
*Terkait hal ini, http://faktapublik.com juga akan melayangkan konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.*
*Reporter: Suroso*
Komentar
