Bojonegoro, http://faktapublik.com – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar secara berulang kembali terkuak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU wilayah Padangan, Bojonegoro.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah mobil Panther berwarna hitam terlihat hilir mudik keluar-masuk SPBU untuk mengisi solar subsidi. Dugaan kuat muncul karena kendaraan tersebut disebut telah dimodifikasi.
Menurut keterangan narasumber, kapasitas tangki mobil Panther itu mencapai sekitar 1.000 liter. Selain Panther, praktik serupa juga diduga melibatkan kendaraan jenis Mitsubishi L300 dan sejumlah truk.“Kalau ngangsu pakai Panther, L300 dan truk. Tiap kendaraan punya beberapa plat nomor. Pas aksi, mereka gonta-ganti plat dan barcode,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut ia menyebut, praktik ini tidak hanya terjadi di satu titik. SPBU yang disasar di antaranya SPBU Sambeng Kasiman, SPBU Kerdu, SPBU Blimbing Padangan. Diduga jaringan ini juga beroperasi hingga wilayah Blora.“Kalau tangki belum penuh, mereka bolak-balik ke SPBU sampai muatan sekitar satu ton. Setelah penuh, kendaraan dibawa ke arah Blora,” jelasnya.
Narasumber itu juga menduga kelancaran aktivitas ini karena adanya beking. “Saya pernah lihat yang nungguin pas ngangsu, sepertinya wartawan. Makanya lancar ngangsunya,” tambahnya.
Praktik pembelian solar subsidi berulang untuk kemudian dijual kembali berpotensi merugikan masyarakat yang berhak. Hal ini juga dinilai mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi dari pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, keterlibatan pihak tertentu termasuk operator SPBU masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Media ini juga belum memperoleh bukti cukup untuk memastikan identitas pihak-pihak yang disebut.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan dan penelusuran di lapangan untuk memastikan apakah praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak.
*Reporter: Tim http://Faktapublik.com*
*Editor: Ronald Sihombing*
Komentar