Madiun, http://faktapublik.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mulai mendalami laporan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Madiun. Kasus yang menyeret lembaga legislatif periode 2021–2025 itu kini resmi ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kasi Intel Kejari Madiun, Mohamad Fikri Nuriana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan aturan, penanganan perkara ini menjadi kewenangan Pidsus sehingga langsung diteruskan ke bidang terkait.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil seluruh pihak yang terkait untuk dimintai keterangan. Tahap klarifikasi ini akan menyasar pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan juga akan mencakup dokumen-dokumen pendukung sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik pada 13 Agustus 2026. Kuasa hukum LBH, Sumadi, menyoroti pengucuran anggaran tunjangan perumahan DPRD sejak 2021.
Ia menemukan adanya ketimpangan antara nilai appraisal dengan besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota dewan. Berdasarkan perhitungan internal dan merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021, potensi kerugian negara dari selisih tersebut ditaksir mencapai Rp11 miliar.
Sumadi mendesak Kejari Madiun untuk menindaklanjuti temuan BPK secara serius. Menurutnya, temuan lembaga audit negara tidak boleh berhenti sebagai arsip apabila terdapat indikasi kerugian negara.
Hingga saat ini, Kejari Madiun belum menetapkan tersangka. Proses hukum masih berada di tahap awal berupa pengumpulan keterangan dan verifikasi dokumen.
*Reporter: Dodo*
*Editor: Suroso*
Komentar