Tangerang - Modus yang di lakukan terduga pemalsuan dan penggelapan aset yayasan Pendidikan Islam Almu’in, yaitu dengan menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 millyard, tanpa melalui proses yang benar atau secara melawan hukum. Hal tersebut telah dilaporkan oleh DRS.YUSUF HAMDANI, sebagai pendiri dan juga Sekretaris Umum ke Polres Tangerang Kota dengan terlapor pemalsuan dan penggelapan aset, yang berinisial A.M.A, selaku Ketua Umum Yayasan AL-MU"IN Yang Berdiri Bersarkan Akta Nomor 23 tanggal 30 desember 2010 di Notaris Royani.S.H.
Team Kuasa Hukum DRS. Yusuf Hamdani, dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners yang berkantor di legok tangerang. Membenarkan laporan tersebut, yang tercatat dengan nomer LP, nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 28 juni 2022.
“saya berharap kepada pihak penegak hukum, agar perkara pidana dugaan pemalsuan dan penggelapan aset Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, segera di tangani secara serius, karena laporan terkait kasus tersebut telah bergulir kurang lebih hampir 10 bulan lamanya, belum juga ada tersangkanya”ungkapnya.
Sementara itu, Santo Nababan.SH, yang mewakili kuasa hukum DRS Yusuf Hamdani, sebagai pelapor, kepada awak media mengatakan”meski laporan perkara, dugaan pemalsuan dan penggelapan telah bergulir hampir 1 tahun tapi sampai sekarang, namun belum ada status tersangka dalam perkara ini, padahal berdasarkan alat bukti yang di yang dilampirkan oleh pelapor, sudah cukup jelas dan terang, akan tetapi hingga saat ini belum ada tersangkanya?”ujar Santo Nababan, SH, dengan menggeleng gelengkan kepala.
Saya menghimbau, agar para penegak hukum jangan bermain dalam perkara ini, yang jelas-jelas, telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan atas aset aset Yayasan Pendidika Islam ALMU’IN.
Santo Nababan, SH, juga menjelaskan, bahwa DRS. Yusuf Hamdani, selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Islam Almu’in, berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 yang dibuat dihadapan Notaris Nanny Wahjudi.S.H., Dengan Modal Awal Rp. 250.000.000.- sudah memiliki aset aset berupa 1. Tanah Seluas Kurang Lebih 4.000 m2 Dengan Nomor Sertifikat Nomor 00412
Wakaf Tertanggal 06 November 1997 yang diperoleh berdasarkan Akta Ikrar
Wakaf Nomor : N/2/WK/68/X/1996 tertanggal 10 Oktober 1990. 2. Bangunan 3 Tiga Lantai Sebanyak 17 Unit Ruangan Kelas Dengan Rincian, Dibangun Pada Tahun 1985 / 1986 Sebanyak 3 Unit Ruang Kelas, Dibangun Pada Tahun 1986 Sebanyak 2 Unit Ruang Kelas Dan Selanjutnya Dibangun Pada Tahun 1998 Sebanyak 12 Unit Ruang Kelas., Belum Termasuk Bangunan Yang Dibangun Dari Tahun 1998 Sampai Sekarang. 3. Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) AL MUIN Yang Mulai Beroperasi Pada Tahun Ajaran 1985/1986 Dan Lulusan Pertama Adalah Lulusan Tahun 1988., MTs ALMU’IN Tersebut Masih Berjalan Sampai Sekarang.
4. Sekolah Menengah Kejuruan Swasta ( SMKS) AL MUIN Dengan SK Pendirian
Nomor : 634/102/Kep/E/1994 Tertanggal 01-09-1994., SMKS AL MUIN Tersebut
Masih Berjalan Sampai Sekarang. 5. Sekolah Dasar Islam ( SDI ) AL MUIN Dengan SK Pendirian Nomor : 421/26-Dis- P&K Tertanggal 2 Januari 2003., Dirubah Nama Pada Tahun 2012 Menjadi SDI ALEXANDRIA Oleh Terduga Terlapor Mengunakan YAYASAN BARU. Jadi total kerugian Yayasan ALMU’IN, sebesar Kurang Lebih 15 milyard. (Red)