Oleh : Alex Yudawan YUA JATIM
Malang, faktapublik.com - Dalam mewujudkan Pemerintahan Desa yang baik, Pemerintahan Desa harus memperhatikan peraturan perundang undangan dan asas - asas umum dalam menjalankan tugas - tugasnya, sehingga Pemerintah Desa atau Pemdes dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara tepat dan mendasar.
Dimana Kepala Desa dilarang menyalagunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan, oleh karena itu Kepala Desa harus memahami betul peraturan atau undang - undang adminitrasi pemerintahan, agar terhindar dari perbuatan penyalagunaan wewenang, melampaui wewenang, serta mencampuradukkan wewenang yang nantinya berakibat kasus hukum.
Apalagi soal penggunaan Tanah Kas Desa yang merupakan salah satu aset desa yang sangat berharga karena berfungsi sebagai sumber pemasukan terbear Desa. Sehingga, keberadaanya harus di jaga, Pemerintahan Desa yang dipimpin Kepala Desa harus bertindak tegas terhadap kelangsungan Tanah Kas Desa dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi, dimana nantinya kekayaan desa tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh semua orang, terutama warga desa, dengan tidak melanggar peraturan perundang - undangan.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan aset fungsional, kepastian hukum, transparan, keterbukaan, efisien, kepastian nilai, maka ketika kepala desa menyewakan/ memakai dengan pihak lain, menggunakan tanah kas desa harus melibatkatkan masyarakat, tokoh masyarakat desa dengan melakukan musyawarah desa untuk menyetujui penggunaan pengelolaan aset desa, karena penggunaan aset desa tidak boleh bertentangan dengan rencana umum tata ruang wilayah yang telah ditentukan.
Kepala Desa harus mencermati dan memahami Undang - undang dasar 1945 pada pasal 18 ayat 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Aset Desa, Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang - undang nomor nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga nantinya tidak timbul permasalahan kasus tindak pidana, dikarena kepentingan seseorang atau sekelompok orang.
Kami berharap kepada seluruh kepala desa bisa mengimplementasikan aturan aturan yang ada, agar kepala desa dalam menjalankan keputusannya aman dan tanpa bersinggungan dengan hukum hanya karena, masalah aset (tanah Kas Desa). (Suroso)