Urai Konflik Agraria, BRAN Dorong Integrasi Satu Data Nasional -->
✕

Kategori Berita

.

Urai Konflik Agraria, BRAN Dorong Integrasi Satu Data Nasional

Rabu, 04 November 2026

 

Jakarta, http://Faktapublik.com – Masyarakat yang menghadapi persoalan tanah membutuhkan kepastian hukum, bukan proses pengaduan berulang tanpa kejelasan. Persoalan utama yang dihadapi selama ini adalah data pertanahan yang tersebar dan belum terintegrasi antar-lembaga negara.


Kondisi tersebut menyulitkan penelusuran kasus, memperlambat koordinasi lintas sektor, dan memicu pencatatan laporan ganda di sejumlah kanal pengaduan.


Untuk menjawab tantangan itu, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mendorong integrasi satu peta dan satu data agraria nasional.


Langkah strategis tersebut dibahas dalam audiensi Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, di Jakarta, Senin (2/11/2026).


Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan dukungannya terhadap penguatan koordinasi lintas kementerian yang diinisiasi BRAN.


Ia menyoroti tantangan tata kelola agraria Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, namun luas daratan hanya berada di peringkat ke-16 dunia, Indonesia membutuhkan tata kelola pertanahan yang terintegrasi dan presisi untuk melindungi hak-hak masyarakat.


Senada, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bappenas, Agung M. H. Dorodjatoen, mengungkapkan bahwa pengaduan konflik agraria kerap masuk ke beberapa kanal sekaligus, baik ke ATR/BPN, Kantor Staf Presiden, maupun lembaga lainnya, sehingga rawan tercatat berulang dan menyulitkan verifikasi.


Menjawab hal itu, BRAN mendorong integrasi menyeluruh mulai dari data penguasaan tanah, objek dan subjek reforma agraria, data aduan masyarakat, hingga peta sebaran konflik agraria.


Melalui basis data yang saling terhubung, pemerintah dapat memetakan secara transparan lokasi konflik, pihak-pihak yang terlibat, objek tanah yang disengketakan, hingga status penanganan kasus secara real time.


Bagi masyarakat, integrasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pengaduan, dan memberikan kepastian tindak lanjut yang terukur.


Secara kelembagaan, BRAN saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditargetkan rampung dalam 100 hari pertama. Struktur organisasi tersebut akan mencakup tiga kedeputian utama, yakni:


1.  Deputi Perencanaan Strategis;

2.  Deputi Pencegahan dan Penyelesaian Konflik;

3.  Deputi Penataan Aset dan Akses.


Selain itu, BRAN juga menyiapkan lima Koordinator Wilayah (Korwil) untuk mempercepat penanganan kasus agraria langsung di daerah.


Kepala BRAN, Jenderal Polisi Prof. Dr. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada pemberian sertifikat tanah semata, melainkan harus berjalan beriringan dengan pembukaan akses ekonomi agar tanah menjadi produktif dan berkeadilan.


Salah satu agenda utama BRAN dalam waktu dekat adalah mengoordinasikan redistribusi 23.000 hektare tanah yang akan dilakukan Badan Bank Tanah pada tahun 2027. Redistribusi tersebut akan diintegrasikan dengan program pertanian, akses permodalan, serta pendampingan usaha agar tepat sasaran.


Sementara itu, Bappenas mengingatkan pentingnya menyelaraskan proses pengalihan fungsi dari Kementerian ATR/BPN ke BRAN dengan penyesuaian dukungan anggaran.


Kepala BRAN berharap adanya dukungan penuh dari Bappenas dalam perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2027 untuk memperkuat operasional kelembagaan, sumber daya manusia, dan sistem informasi, demi mewujudkan tata kelola agraria yang transparan dan berpihak kepada rakyat.


*Editor: Redaksi http://Faktapublik.com*