Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Bertambah Jadi 4, Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan karena Sakit -->
✕

Kategori Berita

.

Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Bertambah Jadi 4, Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan karena Sakit

Jumat, 06 November 2026


Jakarta, http://faktapublik.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat, Kamis (5/11/2026) malam.


Pengumuman itu disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.


"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Suhermanto.


Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi 4 orang. Tiga tersangka sebelumnya sudah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Selasa (3/11/2026).


Siapa Saja 4 Tersangkanya?

- LSP - Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri, saat itu Kepala Kantor Staf Presiden)

- ASN - Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri)

- EH - Irjen Pol Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri)

- SU - Irjen Pol Slamet Uliandi (mantan Kadiv TIK Polri) - tersangka baru


Slamet bukan orang baru di sistem penyadapan Polri. Ia pernah menjabat Kabag Monitoring Bareskrim 2010-2019, dan kini berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.


"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019," kata Suhermanto.


Penyidik menyebut, setiap kali EH dan ASN mau melakukan penyadapan atau provisioning, mereka harus minta izin dulu ke SU.


Puncaknya pada awal Oktober 2026, ASN meminta izin untuk menghapus semua file hasil penyadapan. Permintaan itu di-ACC oleh SU.


"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.


Berbeda dengan 3 tersangka lain yang sudah ditahan, Slamet belum ditahan.


"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," jelas Suhermanto.


Bareskrim menyebut penyadapan berlangsung dari 2025 hingga 2026. Modusnya, nomor-nomor target dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010.


Targetnya bukan hanya Presiden Prabowo, tapi juga pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, ormas, LSM, hingga media.


Barang bukti yang sudah disita: 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli.


Atas perbuatannya, Slamet dijerat pasal berlapis:

- Pasal 332 ayat 1 dan/atau 2 tentang akses ilegal, ancaman 6 tahun penjara

- Pasal 258 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman 10 tahun penjara

- Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 20 huruf C KUHP tentang perusakan sistem elektronik, ancaman 8 tahun penjara


Dalam kesempatan yang sama, Bareskrim meminta publik selektif menerima kabar di media sosial. Sejumlah nama lain yang beredar di medsos belum tentu sudah ditetapkan sebagai tersangka secara resmi.


Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sendiri sudah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin untuk menangani kasus ini secara transparan.


*Penulis:* Tim Redaksi http://faktapublik.com

*Editor:* -

*Sumber:* Konferensi pers Bareskrim Polri, Mabes Polri, 5 November 2026