Heboh Pajak Digital 9 November 2026, Bank dan Shopee Wajib Pungut? Ini Fakta Resmi dari DJP -->
✕

Kategori Berita

.

Heboh Pajak Digital 9 November 2026, Bank dan Shopee Wajib Pungut? Ini Fakta Resmi dari DJP

Senin, 02 November 2026

Jakarta, http://faktapublik.com – Kabar mengejutkan soal pajak digital mendadak trending di media sosial pada Senin, 2 November 2026. Isu yang menyebut pemungutan pajak lewat bank dan fintech mulai 9 November 2026 menyebar luas dan membuat panik warganet.


Sumber kabar ini berasal dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pembukaan Rapimnas Kadin di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026.


Hashim menyebut seluruh bank pemerintah, bank swasta, dan fintech, termasuk e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, harus ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini tidak dipungut, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI).


"Rasio pajak Indonesia baru sekitar 12 persen dan harus naik menuju 18 persen dalam dua hingga tiga tahun," ujar Hashim dalam pidatonya.


Pernyataan tersebut langsung viral dan menimbulkan spekulasi bahwa setiap transaksi digital akan kena pungutan tambahan mulai 9 November.


*Namun, Hingga Saat Ini Belum Ada Aturan Resmi*


Faktanya, hingga Minggu, 1 November 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengeluarkan pengumuman teknis resmi. Belum ada rincian soal objek pajak, tarif, maupun jenis transaksi yang akan tercakup dalam rencana 9 November tersebut.


DJP melalui situs resmi http://pajak.go.id dan Kring Pajak 1500200 mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menunggu pengumuman resmi. Masyarakat diminta memastikan setiap biaya yang muncul di rekeningnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Data terakhir, DJP mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga 30 September 2026 mencapai Rp58,75 triliun. Rinciannya: PMSE Rp45,21 triliun, fintech Rp5,40 triliun, kripto Rp2,18 triliun, dan SIPP Rp5,96 triliun.


Pakar menyebut, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, ini bisa menjadi reformasi besar penagihan pajak digital di Indonesia.


*Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?*

1. Jangan langsung percaya broadcast WA / TikTok tanpa sumber resmi.

2. Cek berkala di http://pajak.go.id.

3. Simpan bukti transaksi digital mulai 9 November untuk antisipasi.


http://Faktapublik.com akan terus update begitu DJP merilis aturan resmi sebelum tanggal 9 November.


Penulis: Redaksi faktapublik.com