Pasuruan, http://faktapublik.com - Aksi penebangan lima pohon di Dusun Menggah Selatan, Desa Karang Menggah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di ruas Jalan Purwosari-Wonorejo, menjadi perhatian publik. Warga mempertanyakan urgensi penebangan hingga kejelasan prosedur pengelolaan kayu hasil tebang yang merupakan aset daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penebangan dilakukan pada Kamis, 20 Oktober 2026. Dari lima pohon yang menjadi objek, tiga di antaranya telah ditebang hingga mendekati pangkal batang. Kondisi tersebut memicu sorotan karena secara visual pohon-pohon tersebut sebelumnya tampak sehat, rimbun, dan berfungsi sebagai peneduh serta penyeimbang ekologis di tepi jalan provinsi.
*Kajian Kelayakan Ditunggu Publik*
Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Publik, pohon yang tumbuh di ruang publik merupakan bagian dari tata hijau yang dilindungi. Penebangan hanya dapat dibenarkan jika memenuhi alasan teknis, seperti kondisi lapuk, mati, terserang penyakit akut, atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan, pemangkasan hingga penebangan harus didahului kajian teknis oleh tim berkompeten.
Hingga berita ini diturunkan, publik belum mendapatkan informasi resmi apakah kelima pohon tersebut telah melalui tahapan kajian kelayakan dimaksud.
*Dokumen Perintah Kerja Masih Perlu Klarifikasi*
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang mengaku bernama Doni menyebut dirinya hanya menjalankan perintah kerja. Ia sempat menunjukkan sebuah dokumen cetak yang diklaim berasal dari Dinas PU Bina Marga.
Keabsahan dokumen tersebut, termasuk ada tidaknya lampiran hasil kajian kelayakan pohon sebagai syarat formil pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija), masih memerlukan klarifikasi resmi dari pejabat berwenang yang menerbitkannya.
*Keberadaan Kayu Hasil Tebang Belum Jelas*
Persoalan lain muncul terkait pengelolaan hasil tebangan. Secara regulasi, pohon yang tumbuh di sepanjang jalan provinsi dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Sesuai Pergub Jatim Nomor 76 Tahun 2019, tata cara penebangan, pemanfaatan, hingga pengangkutan kayu hasil tebangan wajib tercatat secara resmi. Jika aset tersebut akan dipindahkan atau dihapus dari daftar inventaris, mekanismenya harus merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penghapusan Barang Inventaris dari Daftar Inventaris yang Dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun saat penelusuran dilakukan ke Kantor UPT Wilayah Pasuruan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, fisik kayu hasil tebangan tidak ditemukan di lokasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan, penyimpanan, dan pemanfaatannya. Tidak ditemukannya fisik kayu belum tentu mengindikasikan penyalahgunaan, namun hal tersebut perlu dibuktikan melalui transparansi dokumen inventaris resmi instansi terkait.
*Kewenangan Harus Sejalan Transparansi*
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur selaku penyelenggara jalan memang memiliki kewenangan penuh dalam penataan Ruang Milik Jalan (Rumija) demi keselamatan dan kelancaran pengguna jalan.
Meski demikian, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, alasan teknis penebangan, dokumen kajian kelayakan pohon, serta status keberadaan fisik kayu hasil tebangan masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dan UPT Wilayah Pasuruan.
Redaksi http://Faktapublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*(Yn/Tim)*
Komentar