Pamekasan, http://faktapublik.com - Dugaan korupsi di Kabupaten Pamekasan kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp85,2 miliar.
Temuan ini berasal dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) pada 9 September 2026 lalu. Laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dokumen APBD Pamekasan 2025 yang memiliki pagu sekitar Rp2,19 triliun dengan realisasi hanya Rp2,03 triliun atau 92,75%.
Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, melakukan audiensi langsung dengan perwakilan Kejati Jatim di Surabaya pada Selasa, 13 Oktober 2026.
"Setelah dikaji dan ditelaah, ada dugaan tindak pidana yang mengarah pada korupsi. Namun, kejaksaan masih menunggu arahan pimpinan untuk menindaklanjutinya sampai ke tahap penyelidikan," ujar Musfiq.
*Tiga Pos Belanja Jadi Sorotan*
Dalam laporannya, JAKA JATIM menyoroti kejanggalan pada tiga pos belanja utama yang dinilai tidak memiliki kejelasan output:
1. Belanja Barang dan Jasa
2. Belanja Hibah
3. Belanja Modal
Diduga, pertanggungjawaban hanya berbekal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) administratif tanpa output yang jelas. Sekitar 40% dari nilai yang diduga bermasalah terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan, sedangkan 60% lainnya berasal dari kebijakan eksekutif.
Sumber dana yang disorot berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Bantuan Keuangan, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
*BLUD Kesehatan Rp170 Miliar Disorot DPRD*
Di sisi lain, persoalan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang kesehatan Pamekasan juga menjadi sorotan. Anggota DPRD Pamekasan, Abd Rasyid Fansori, mempertanyakan target pendapatan BLUD Kesehatan 2026 sebesar Rp170 miliar yang realisasinya per September 2026 baru mencapai Rp119 miliar.
Rasyid mempertanyakan bagaimana pembiayaan layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) bisa berjalan jika pendapatan BLUD belum maksimal.
*LBH Pusara: Ada Perjadin Fiktif, Honor Ilegal, Sudah Disorot KPK!*
Gelombang desakan semakin kuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusara membongkar dugaan pelanggaran anggaran di tubuh DPRD Pamekasan.
Direktur LBH Pusara, Marsuto Alfianto, pada Jumat (2/10/2026) secara tegas menyebut ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengarah pada:
- Dugaan perjalanan dinas (Perjadin) fiktif atau mark-up, salah satunya di Komisi IV DPRD Pamekasan
- Dugaan penerimaan honor ilegal bagi anggota dewan yang melanggar undang-undang
- Dana Pokir Tahun Anggaran 2025 yang masuk temuan BPK
"Temuan BPK ini bahkan sudah dapat atensi khusus dari KPK. Mohon Pemda dan DPRD membuka data anggota dewan yang diduga terlibat, rakyat berhak tahu," tegas Alfianto yang juga Sekjen Peradi Madura Raya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur belum memberikan klarifikasi resmi.
*Berkaca dari Sampang: Bendahara RSUD Ditahan Korupsi BLUD Rp5 Miliar*
Kasus BLUD di Madura memang sedang panas. Di Kabupaten tetangga, Sampang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menahan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Mohammad Zyn, berinisial WRM (Wijaya), pada 30 Oktober 2026.
WRM yang menjabat periode 2022 hingga Mei 2025 diduga menyalahgunakan keuangan BLUD RSUD Sampang tahun 2023-2025. Kerugian negara yang awalnya diperkirakan Rp3,3 miliar, setelah dihitung penyidik membengkak menjadi Rp5 miliar.
Akankah Pamekasan menyusul?
http://Faktapublik.com akan terus mengawal kasus ini.
*Penulis: Redaksi faktapublik.com*
Komentar