CV Mandira Jayu Sentosa Diduga Pasang Papan Nama Palsu Serta Catut APH Dalam Operasi Penambangan Tanpa Ijin di Lokasi Desa Linggo (Kejayan)

Kategori Berita

.

CV Mandira Jayu Sentosa Diduga Pasang Papan Nama Palsu Serta Catut APH Dalam Operasi Penambangan Tanpa Ijin di Lokasi Desa Linggo (Kejayan)

Rabu, 07 Januari 2026




Pasuruan, faktapublik.com - Aktivitas penambangan oleh CV Mandira Jayu Sentosa, di Desa Linggo kecamatan kejayan diduga tidak memiliki izin, sekalipun papan nama telah terpasang “ CV Mandira Jayu Sentosa SK. SIPB NO. 12350016111490003, tanggal 8 april 2025 “ Ismail Makky, SE. MM. Ketua PPLH Rumah Hijau.


Setelah melaporkan adanya aktivitas Penambangan Illegal di Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan oleh PT DEWE MAKMUR SEJAHTERA dengan ijin penjualan PB-UMKU: 812011219149900040005, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (Senin, 29 Desember 2025), Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ menyampaikan kembali temuannya terkait adanya aktivitas penambangan illegal di desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa 6 Januari 2026.



CV Mandira Jayu Sentosa, dalam keterangannya yang diwakili oleh Zainul petugas lapangan menyampaikan,“ Bahwa kami melakukan penambangan secara resmi dan berijin sesuai dengan papan nama, jika ada penambangan illegal itu milik sebelah, silakan diproses atau dilaporkan, terkait dokumen perijinannya silakan tanya Polsek atau Polres,“ ujarnya.


Berdasarkan data Kementerian ESDM provinsi yang dihimpun, CV Mandira Jayu Sentosa secara administratif, perusahaan ini memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang masih berlaku hingga 18 Juni 2026 untuk melakukan kegiatan penggalian, pengolahan, dan penjualan pasir pasang di wilayah konsesi seluas 8,67 hektar di Lokasi: Desa Randu Gung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan bukan di lokasi Desa Linggo.


Tidak hanya masalah penambangan illegal CV Mandira Jayu Sentosa yang beralamat di Jl. Balai Desa No. 38, Dusun Bareng, RT.001 RW.002, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga juga melakukan Manipulasi data dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti daerah.

Ditambahkan pula oleh Ismail Makky," Jika hal tersebut terjadi, maka masuk dalam kategori pelanggaran berat, Undang-Undang Minerba menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:


1. Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk jika SIPB telah mati/tidak berlaku) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


2. Pelanggaran Izin (Pasal 160): Pemegang SIPB yang melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah yang diizinkan atau melanggar ketentuan luas wilayah konsesi dapat dikenai sanksi pidana yang serupa.


3. Tindak Pidana Penampungan/Penjualan (Pasal 161): Pihak yang menampung, mengolah, atau menjual mineral/batuan yang tidak berasal dari pemegang izin sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar

Dalam waktu dekat,  kami Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup “ Rumah Hijau “ akan melakukan upaya hukum," ujarnya. (Yn)