Malang, Fakta publik.com - Lembaga Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) soroti SMAN dan SMKN yang ada di Kabupaten Malang tentang Dana BOS Reguler, BPOPP dan Pungutan yang Diduga dilakukan oleh beberapa sekolah SMAN dan SMKN di Kabupaten Malang.
Dengan adanya hal itu Ketum LSM BPKP mengajukan permohonan Permintaan Klarifikasi Dana BOS Reguler, BPOPP dan tentang berdalih Sumbangan Peran Serta Masyarakat (SPSM) yang sifatnya wajib dan mengikat di Sekolah, untuk itu perlu di klarifikasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, melalui surat resmi yang pertama pada Kamis (8/6) dan hari ini Kamis (22/6).
Namun dari permohonan surat klarifikasi tersebut hingga saat ini belum ada pertemuan ataupun jawaban mengenai surat yang diajukan, akan terus
melakukan upaya Keterbukaan Informasi Publik bahkan akan segera melaporkan kepada pihak berwajib dan terkait.
"Tentang hal ini kami akan terus melakukan pengawasan (Sosial Control), yang akan turun menelusuri mewakili wali murid secara pro aktif dalam pengawasan pencegahan juga melaporkan bila ada tindakan melawan hukum atau merugikan keuangan negara dan wali murid," ungkapnya saat di temui di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang, Kamis (22/6).
Dirinya langsung meninggalkan kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur karena jadwal klarifikasi pada hari kamis di abaikan hal itu dikatakan Ketum BPKP Ronald Sihombing, dengan adanya janji Buono selaku pegawai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang yang sempat mengatakan terkait hal ini akan ditemui dan di jawab oleh Kacabdin sendiri, namun dari hasil surat yang diajukan pertama hingga saat ini dirinya belum di temui atau di jawab Kacabdin, untuk itu pihaknya hari ini mengajukan surat kembali yang ke dua.
LSM BPKP tentang hal ini agar Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur diminta segera untuk menjawab surat yang diajukannya serta memperhatikan Undang - Undang nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua umum BPKP Ronald Sihombing,"mengatakan penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang dasar secara jelas dan tegas diatur dalam pasal 31ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional jenis larangan pungutan.
Pemerintah telah mengulirkan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar SMP, juga mengulirkan dana BOS untuk SMAN - SMKN tapi masih tetap saja ada sekolah melakukan sumbangan dengan orang tua/wali dengan berbagai dalih dan ketidak Tahuan batasan atas larangan yang dimaksud dalam aturan.
Pungutan dan sumbangan memiliki definisi yang berbeda pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/ atau barang / jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung bersifat wajib, mengikat, serta jumlah ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan sumbangan di jelaskan pada ayat (3), sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan /atau barang/ jasa yang di berikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sekolah yang diselenggarakan pemerintah, dan dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan, secara tegas diatur dalam pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 tahun 2012 atau pemerintah daerah tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, serta pungutan tersebut tidak di perbolehkan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah dan atau pemerintah daerah hanya menerima sumbangan yang digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan pendidikan.
Permendikbud 44 tahun 2012 adalah bersifat sukarela (tidak wajib), tidak memaksa, tidak mengikat dan jumlah maupun jangka waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah, komite sekolah atau lembaga lain satuan pemangku kepentingan kepentingan pendidikan.
Bentuk pungutan semacam uang komite dan uang pembangunan yang ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh dilakukan perlu dipahami bersama, pembangunan fisik ruang kelas, rumah ibadah, dan kendaraan operasional yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah bukanlah tanggungjawab peserta didik atau orangtua/walinya untuk merealisasikannya kepentingan tersebut.
Kacabdin dan Aparat Penegak Hukum perlu kroscek kebenaran tentang nomor rekening komite dan bendahara komite diduga ada bendahara tergolong dinasti, tentang sumbangan dari orangtua/wali, komite wajib membuat laporan kepada orang tua murid dalam pengelolaan dana sumbangan dari wali murid dan serta peruntukan BPOPP harus dijelaskan kepada wali murid peruntukan nya untuk apa biar wali murid mengerti karena dana BOS BPOPP Biaya Penunjang Operasional Pendidikan di peruntukan kemana harus jelas agar wali murid mengetahui untuk apa BPOPP dianggarkan.
Bila mengacu dengan Perda no 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan, di pasal 10 ayat (b) Pemerintah Provinsi wajib menjamin tersedianya dana terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik...(red).
Komentar