Cilacap 11/2/2023 Faktapublik.com Pengusaha Gula Rafinasi ilegal diduga diwilayah Patimuan. Cilacap gunakan bahan kimian dalam bahan olahannya, Tim Penelitian LAI BPAN, adanya salah satu seorang pelaku usaha oknum sengaja berbisnis ilegal bisa berakibat fatal di kemudian hari dengan beragam dalih demi memperkaya diri sendiri.
Geramnya dibeberapa titik lokasi wilayah kabupaten
cilacap masih saja dikuasai oleh pelaku
usaha oknum mafia Gula Rafinasi diduga pelaku usaha ilegal yang belum
memenuhi standarlisasi Peraturan Pemerintah ( PP ) masih saja marak dimana -
mana terutama didaerah patimuan desa bulu payung RT 01 / RW 09. Cilacap Bercahaya - , Salah satu Anggota Tim
penelitian Lembaga Aliansi Indonesia, BPAN beserta beberapa rekan awak media NR
TV
dan Fakta publik.com telah memperoleh informasi dari beberapa masyarakat
terkait adanya oknum diduga mafia pengelola Gula Rafinasi ilegal dan tidak
jelas Legalitasnya. prodaknya
sudah menyebar dan memasarkan ke beberapa daerah hasil produknya.
Awak media mendatangi kelokasi untuk konfirmasi dan menindak
lanjutin perkembangan hasil penelitian masalah serta peliputan yang akan
ditayangkan melalui cetak & Online kepada publik. Koordinasi kelokasi
bersama pemilik usaha 15.00 Wib berjalan menemukan bahan campuran pewarna merah
yang diduga kuat bahan tekstil kimia beracun telah dicampur aduk dalam bahan
olahan Gula Rafinasi yang berakibat
berahir kematian.
Tim peliputan konfirmasi kepihak pengusaha/pemilik usaha An.
MUSLIH terkait diduga kuat bahan baku yang digunakan kebenaran dan kejelasannya
dilokasi desa Bulu Payung kec. Patimuan Rt. 01 / Rw. 09 menyatakan bahan tersebut benar bahan pewarna
merah yang tidak berlabel berasal dari toko dan dibeli kemudian dicampurkan, di tuangkan dalam bahan olahan
pada saat proses adukan Gula Rafinasi ," Ujarnya.
Sayangnya stunting dari pemerintah selama ini kepada
masyarakat dibina dan ditingkatkan agar pertumbuhan kesehatan usia lebih membaik
malah justru oknum pelaku usaha status Ilegal merusak total habis kesehatan
manusia karna bisnis ilegal yang nota benenya berbahaya dan memperkaya diri
diatas penderitaan masyarakat.
Kini belum ada titik temu penyelesaian penjelasan dari oknum
pelaku pemilik usaha ilegal tersebut baik melalui instansi terkait, penyidik
dan penyelesaian penjelasan baik secara subjektif maupun objektif untuk
pengembangannya lebih lanjut dilokasi justru tim penelitian dari LAI BPAN juga
kepada peliputan awak media merasa di itimidasi hingga kini oleh salah seorang
oknum yang tidak jelas melalui seluler by telpon ( HP ) pemilik usaha.
Kapasitas jurnalis berdasarkan Pada UU no 40 Tahun 1999 tentang PERS dan jelas sesuai tupoksinya. Setiap pengusaha berdasar pada UU no 11 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta Kerja serta Peraturan Daerah PERDA Tentang Penataan Tata Ruang Kota/Desa kabupaten cilacap. Masyarakat berharap kepada Pemerintah mengambil langkah tindak tegas serta menegakkan keadilan seadil - adilnya untuk menindak lanjutin ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran pengetahuan bagi oknum pelaku pengusaha lainnya yang tidak mematuhi Prosedur Peraturan Pemerintah. ( Zulfikar)