APH Diminta Periksa Pelaku Usaha Ilegal Di duga Gunakan Bahan Kimia

Kategori Berita

.

APH Diminta Periksa Pelaku Usaha Ilegal Di duga Gunakan Bahan Kimia

Sabtu, 11 Februari 2023
 Diduga pencampuran bahan kimia

Cilacap 11/2/2023 Faktapublik.com Pengusaha Gula Rafinasi ilegal diduga diwilayah Patimuan. Cilacap gunakan bahan kimian dalam bahan olahannya, Tim Penelitian LAI BPAN, adanya salah satu seorang pelaku usaha  oknum sengaja berbisnis ilegal bisa berakibat fatal di kemudian hari dengan beragam dalih demi memperkaya diri sendiri.


Geramnya dibeberapa titik lokasi wilayah kabupaten cilacap  masih saja dikuasai oleh pelaku usaha  oknum mafia Gula Rafinasi  diduga pelaku usaha ilegal yang belum memenuhi standarlisasi Peraturan Pemerintah ( PP ) masih saja marak dimana - mana terutama didaerah patimuan desa bulu payung RT 01 / RW 09.  Cilacap Bercahaya - , Salah satu Anggota Tim penelitian Lembaga Aliansi Indonesia, BPAN beserta beberapa rekan awak media NR T dan Fakta publik.com telah memperoleh informasi dari beberapa masyarakat terkait adanya oknum diduga mafia pengelola Gula Rafinasi ilegal dan tidak jelas Legalitasnya. prodaknya sudah menyebar dan memasarkan ke beberapa daerah hasil produknya.



Awak media mendatangi kelokasi untuk konfirmasi dan menindak lanjutin perkembangan hasil penelitian masalah serta peliputan yang akan ditayangkan melalui cetak & Online kepada publik. Koordinasi kelokasi bersama pemilik usaha 15.00 Wib berjalan menemukan bahan campuran pewarna merah yang diduga kuat bahan tekstil kimia beracun telah dicampur aduk dalam bahan olahan Gula Rafinasi yang  berakibat berahir kematian.


Tim peliputan konfirmasi kepihak pengusaha/pemilik usaha An. MUSLIH terkait diduga kuat bahan baku yang digunakan kebenaran dan kejelasannya dilokasi desa Bulu Payung kec. Patimuan Rt. 01 / Rw. 09  menyatakan bahan tersebut benar bahan pewarna merah yang tidak berlabel berasal dari toko dan dibeli kemudian  dicampurkan, di tuangkan dalam bahan olahan pada saat proses adukan Gula Rafinasi ," Ujarnya.


Sayangnya stunting dari pemerintah selama ini kepada masyarakat dibina dan ditingkatkan agar pertumbuhan kesehatan usia lebih membaik malah justru oknum pelaku usaha status Ilegal merusak total habis kesehatan manusia karna bisnis ilegal yang nota benenya berbahaya dan memperkaya diri diatas penderitaan masyarakat.


Kini belum ada titik temu penyelesaian penjelasan dari oknum pelaku pemilik usaha ilegal tersebut baik melalui instansi terkait, penyidik dan penyelesaian penjelasan baik secara subjektif maupun objektif untuk pengembangannya lebih lanjut dilokasi justru tim penelitian dari LAI BPAN juga kepada peliputan awak media merasa di itimidasi hingga kini oleh salah seorang oknum yang tidak jelas melalui seluler by telpon ( HP ) pemilik usaha.


Kapasitas jurnalis berdasarkan Pada UU no 40 Tahun 1999 tentang PERS dan jelas sesuai tupoksinya. Setiap pengusaha berdasar pada UU no 11 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta Kerja serta Peraturan Daerah PERDA Tentang Penataan Tata Ruang Kota/Desa kabupaten cilacap. Masyarakat berharap kepada Pemerintah mengambil langkah tindak tegas serta menegakkan keadilan seadil - adilnya untuk menindak lanjutin ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran pengetahuan bagi oknum pelaku pengusaha lainnya yang tidak  mematuhi Prosedur Peraturan Pemerintah.  ( Zulfikar)