Pasuruan, faktapublik.com - Sidang perkara dugaan perusakan makam di wilayah Serambi Winongan kembali di gelar oleh Pengadilan Negeri setempat dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dua terdakwa, Selasa (08/01/2026) Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersifat kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Eksepsi tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.BA., Yunita Panca Metrolina S., S.H., Aswin Amirullah, S.H., serta Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.M.H., yang secara tegas menyatakan bahwa dakwaan JPU bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menurut kuasa hukum, surat dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan secara rinci waktu, tempat, cara perbuatan, serta peran masing-masing terdakwa. Namun dalam perkara ini, unsur-unsur tersebut dinilai tidak dijelaskan secara konkret sehingga berpotensi merugikan hak-hak terdakwa.
“Surat dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa. Akibatnya, klien kami kesulitan memahami tuduhan dan menyusun pembelaan secara optimal. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” tegas salah satu kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, yang menurut mereka tidak diuraikan secara utuh pemenuhan unsur-unsurnya, khususnya unsur kesengajaan (opzet) dan hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerusakan makam yang dimaksud.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP memiliki konsekuensi hukum sebagaimana Pasal 143 ayat (3) KUHAP, yakni batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi para terdakwa serta menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang lanjutan melalui agenda replik. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara dugaan perusakan makam di kawasan Serambi Winongan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait penerapan hukum pidana yang berkeadilan dan menjunjung tinggi prinsip fair trial. (Yn)
Komentar
