NGANJUK, Fakta Publik.com - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk seorang perempuan FL (26) lantaran berpesta sabu bersama dua temannya di rumah kos di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. FL dan dua temannya, bernama AALC (23), dan EY (24) digelandang ke kantor polisi seusai digerebek di kamar indekos.
"Mereka ditangkap ketika mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kos di Desa Kepuh Kecamatan Kertosono,” kata Kasubag Humas Polres Nganjuk IPTU Supriyono, Sabtu (16/10/2021). malam pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah karena adanya aktivitas ketiga pemuda dan pemudi itu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,14 gram, seperangkat alat isap berupa bong, botol plastik, pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, sedotan, korek api, 4 telepon seluler dan 1 unit sepeda motor honda Vario
Kini, polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku berinisial Gimbul dan Jaka (DPO) yang berperan sebagai pengedar dari narkoba yang dikonsumsi FL dan dua temannya.
"Ketika sabu itu ditunjukkan pada tersangka, ia mengakui bahwa sabu itu miliknya, didapat dengan membeli dari seseorang berinisial Gimbul dan dikembangkan Jaka yang masih DPO. Saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, FL, AALC dan EY harus meringkuk di dalam penjara. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kusno)