Kediri, faktapunlik.com - Tindak lanjut atas aduan karyawan Toserba Borobudur, LSM Gerbang Indonesia dan LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) laporkan Toserba Borobudur ke Polresta Kediri,
Laporan yang diserahkan kepada Polresta Kediri pada kamis malam 28 mei 2025 itu, dilakukan setelah LSM Gerbang Indonesia dan LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) bersama rekan media mendapatkan informasi langsung dari Dartiah selaku Administrasi dan Fitriani selaku Supervisor lantai 2.
"Dalam upaya kami, sebagai tindak lanjut atas pengaduan karyawan Toserba Borobudur, kami mendapatkan informasi dari Dartiah selaku Administrasi dan Fitriani selaku Supervisor lantai 2. Yang mengabarkan terdapat sejumlah ijazah dari karyawan Toserba Borobudur yang masih tersimpan di perusahaan itu." Ungkap ketua umum LSM BPKP, Ronald Sihombing di konfirmasi di kantornya.
Berdasarkan informasi dari Dartiah selaku Administrasi dan Fitriani selaku Supervisor lantai 2. Toserba Borobudur yang berlokasi di Jl. Dhoho No.110-116, Setono Gedong, Kota Kediri, Jawa Timur, yang memiliki badan hukum CV. Borobudur Prima Sejahtera yang beralamat di Jalan Imam Bonjol 106, Ngadirejo, Kota Kediri, Jawa Timur dengan Direktur Ny. Indah Mayasari.
"LSM Gerbang Indonesia dan LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) bersama rekan media mendapatkan informasi, Upah minimum karyawan yang tidak sesuai dengan UMK Kota Kediri 2025, yaitu Rp 2.572.361,00, sedangkan yang dibayarkan adalah Rp 1.700.000," terang Ronald Sihombing
Masih terdapat 22 ijazah karyawan yang di tahan selama bertahun-tahun, "Masih berdasarkan informasi dari Dartiah selaku admin dan Fitriani selaku Supervisor Lt.2, selama bertahun-tahun Swalayan Borobudur menahan ijazah karyawannya, yang saat ini sudah Resign atau jika kita pahami bersama dari kata Resign itu adalah 'Sebuah tindakan dengan sukarela mengundurkan diri dari suatu pekerjaan atau jabatan', itupun masih mereka tahan ijazahnya hingga saat ini," jelas Ronald Sihombing.
Provinsi Jawa timur telah menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) sejak tahun 2016, yakni, "Perda Nomor 8 tahun 2016.
Pada Pasal 42 disebutkan, perusahaan dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli, yang sifatnya melekat terhadap pekerja sebagai jaminan," tutur Ronald Sihombing
Lebih lanjut di katakan Ronadl Sihombing, "Pelanggaran Perda Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016 dapat dikenakan penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp 50 juta. Kemudian, menahan ijazah karyawan juga dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tegasnya
Kemudian pada tahun 2025 ini telah terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D., "yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan," jabarnya
Di dalam praktek menejemen perusahaan Toserba Borobudur yang mengatur kinerja karyawan, "Terdapat praktek pungli (pungutan liar) yang tercantum dalam Surat peraturan tata tertib Toserba yang memberatkan dan sanksi denda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja," paparnya
Berdasarkan informasi yang telah disampaikan Dartiah selaku admin dan Fitriani selaku Supervisor Lt.2,
"LSM Gerbang Indonesia dan LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) melaporkan temuan pelanggaran aturan kerja juga pungli ke Polresta Kediri, dan rekan media akan terus memantau kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan Toserba Borobudur. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi dan pelanggaran aturan kerja tidak terjadi lagi." Ujar Ronald Sihombing.
Untuk diketahui, bahwa Disnaker Kota Kediri, mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan. Surat edaran tersebut (SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025) melarang perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan kerja.
Latar Belakang :
• Surat Edaran Menaker tersebut diterbitkan untuk menanggapi maraknya kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja, yang dianggap merugikan pekerja.
• Penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk pengekangan hak pekerja untuk mencari pekerjaan lain dan melemahkan posisi tawar pekerja.
Isi Surat Edaran :
• Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
• Dokumen pribadi yang dimaksud termasuk ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, sertifikat kompetensi, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
• Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
Implikasi bagi Karyawan :
• Karyawan berhak meminta kembali ijazah dan dokumen pribadi yang ditahan oleh perusahaan.
• Karyawan dapat melapor ke pihak berwenang jika ijazah atau dokumen pribadinya ditahan oleh perusahaan.
• Karyawan dapat melapor melalui platform resmi pemerintah seperti lapor.go.id.
Implikasi bagi Perusahaan :
• Perusahaan wajib mematuhi surat edaran ini dan tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan.
• Perusahaan yang melanggar surat edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku...(sugi/iyan)