Kediri, faktapublik.com - LSM Gerbang Indonesia dan LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) bersama rekan media telah menerima pengaduan dari karyawan Toserba Borobudur Kota Kediri, terkait dugaan pelanggaran aturan kerja dan pungutan liar (pungli).
Toserba Borobudur yang berlokasi di Jl. Dhoho No.110-116, Kelurahan Setono Gedong, Kecamatan Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur, memiliki badan hukum CV. Borobudur Prima Sejahtera yang beralamat di Jalan Imam Bonjol 106, Ngadirejo, Kota Kediri, Jawa Timur dengan pimpinan Ny. Indah Mayasari.
Dari Hasil Klarifikasi, LSM Gerbang Indonesia dan LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) bersama rekan media melakukan klarifikasi dengan pihak Toserba Borobudur.
Namun, "Pimpinan Ny. Indah Mayasari tidak berada di tempat. Kami bertemu dengan Dartiah selaku Pimpinan Administrasi dan Fitriani selaku Supervisor lantai 2," ucap Ketua Umum LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik), R. Sihombing, Pada Rabu siang [28/5/2025].
Dalam klarifikasi tersebut, Kami menemukan beberapa pelanggaran aturan kerja dan pungli, antara lain:
1. Upah minimum karyawan yang tidak sesuai dengan UMK Kota Kediri 2025, yaitu Rp 2.572.361,00, sedangkan yang dibayarkan adalah Rp 1.700.000.
2. Penahanan ijazah karyawan yang melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
4. Surat peraturan tata tertib Toserba yang memberatkan dan sanksi denda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja,
Langkah Selanjutnya, " LSM Gerbang Indonesia dan LSM BPKP (Barisan Pemerhati Kinerja Publik) melaporkan temuan pelanggaran aturan kerja juga pungli ke Polresta Kediri, dan rekan media akan terus memantau kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan Toserba Borobudur. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi dan pelanggaran aturan kerja tidak terjadi lagi." Tegasnya...(red)
Komentar

