LSM Gerbang Indonesia: Mengawasi dan Mendorong Partisipasi Masyarakat Untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Kategori Berita

.

LSM Gerbang Indonesia: Mengawasi dan Mendorong Partisipasi Masyarakat Untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 31 Mei 2025

Malang faktapublik.com - LSM Gerbang Indonesia melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan mengawasi penggunaan anggaran dana desa. 


Ketua LSM Gerbang Indonesia, M Muslikh, menjelaskan, "bahwa kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada beberapa kepala desa di Kecamatan Tumpang terkait penggunaan anggaran ADD/DD, tanah kas desa, BUMDes, pos ketahanan pangan, dan kinerja pendamping desa." terang sosok yang akrab di sapa OCE, pada sabtu siang, (31/5/2025).


Tujuan klarifikasi ini adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa. 


"Kami ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak ada penyalahgunaan wewenang," tegas Pegiat aktivis Kontrol Sosial yang tak henti-henti nya, melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang di lakukan pejabat publik maupun swasta.


OCE menjelaskan saat di konfirmasi, menyampaikan pada awak media, saat ini masyarakat bertanya tentang anggaran lebih satu Millar yang di belanjakan oleh pemdes tidak transparan. 


"Sehingga perlu di klarifikasi, terkait TKD itu bagian dari kedaulatan rakyat, yang dimana masyarakat wajib tahu, tentang BUMDes itu sangat penting yang di ketahui oleh masyarakat karena sebagai lumbung usaha desa yang sebesar-besarnya bermanfaat untuk rakyat untuk penunjang ekonomi rakyat, ketahanan pangan agar benar-benar di maksimal oleh pemdes karena dampaknya langsung dinikmati masyarakat banyak, terkait kinerja pendamping desa sangat penting di pertanyakan karena agar memberikan pengawasan dan pembinaan sesuai Tupoksi bila ada kesalahan segera mungkin di perbaiki, agar bila ada temuan inspektorat tidak menjadi masalah atau pengembalian kerugian keuangan negara," ulasnya 


Metode Klarifikasi, LSM Gerbang Indonesia melakukan klarifikasi dengan mengirimkan surat kepada kepala desa dan meminta jawaban tertulis. "Kami tidak perlu datang ke kantor desa dan melakukan intimidasi. Kami cukup mengirimkan surat klarifikasi dan meminta jawaban tertulis," jelas Oce.


LSM Gerbang Indonesia, berkomitmen untuk mengawasi penggunaan anggaran desa dan memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan melakukan klarifikasi dan pengawasan, mereka berharap dapat mencegah tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa penggunaan anggaran desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.


Untuk diketahui, Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi dan untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi.


"Korupsi merupakan fenomena sosial, politik dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara, serta merupakan kejahatan luar biasa yang dihadapi oleh setiap bangsa dan negara yang merugikan banyak pihak, serta membahayakan pembangunan sosial dan ekonomi." Ucapnya


Lebih lanjut disampaikan OCE, "Tindakan korupsi dapat menyerang fondasi institusi demokrasi sehingga menjadi lemah, memutarbalikkan atau melemahkan supremasi hukum dan memperlambat pembangunan ekonomi, serta berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintahan, dan tidak hanya menimbulkan konflik, bahkan sering menjadi salah satu akar penyebabnya. Konflik yang diakibatkan korupsi dapat menghambat proses perdamaian dengan merusak supremasi hukum, memperburuk kemiskinan, hingga memfasilitasi penggunaan sumber daya secara illegal. Oleh karena itu, penting untuk mencegah korupsi, mempromosikan transparansi dan memperkuat kelembagaan."tukasnya


Sebagai informasi, Sejarah Penetapan Hari Keterbukaan Informasi Publik, Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), 


Hari Keterbukaan Informasi Nasional bermula dari pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan pada 30 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta. Jadi, setiap tanggal 30 April Indonesia memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Peringatan ini dilakukan untuk memperingati disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008. 


Oleh karena itu, dengan historis tersebut, "Peringatan HAKIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, serta mendorong badan publik untuk meningkatkan layanan informasi. 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, termasuk rencana kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan," paparnya.


Dapat disimpulkan, agar lebih mudah dipahami, "HAKIN mulai diperingati setiap 30 April sejak tahun 2015, bertepataan dengan disahkannya UU KIP yang mendukung keterbukaan informasi publik, sangat penting bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan, mengambil keputusan yang tepat, dan mengawasi kinerja pemerintah," tegasnya kembali.



Terkait surat klarifikasi yg di sikapi oleh rekan2 media atau lsm lain atas kinerja kami, "bagi kami, wajar-wajar saja, dan itu kami Apresiasi. Jadi kita sesama aktivis kontrol sosial saling mengawasi dan tidak melanggar aturan. Dan kami LSM Gerbang Indonesia memang benar yg di sampaikan oleh pemerintah Desa, bahwa kami tidak pernah turun atau bahasa modusnya Silaturahmi, karena jaringan kami sudah kredibilitas dan anggota kami sudah tersebar di desa-desa yang ada di Kabupaten Malang," tuturnya.


Di jaman digitalisasi dan kemajuan teknologi guna mengoptimalkan kinerja kami, "kegiatan secara langsung sudah tidak perlu lagi, apalagi dalam bentuk datang ke kantor desa bergerombol untuk intimidasi  kades atau pemdes. Kita cukup kirim surat klarifikasi atau Tabayyun by data itu lebih fleksibel, dan surat itu kami minta di balas secara tertulis, karena kita menghindari terjadi Kong kalikong bahasa kerennya KUHP 86 , KARENA UANG HABIS PERKARA... dan bagi kami profesional kerja lebih utama, secara personal kami  tidak ada pandang bulu dengan siapapun, apalagi segan, baik yang kenal maupun tidak kenal bila ada unsur penyelewan anggaran, ya kami laporankan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). karena kami tidak berhak memeriksa keuangan anggaran , LPJ dan RAB nya, itu semua tugasnya aph melalui inspektorat. Dan keputusan sebesar-besarnya adalah APH," tegas OCE


Dan juga terkait KHYI (Kantor hukum yustitia Indonesia), "adalah Dewan pembina dan dewan Advokasi, sebab penting bagi kami aktivis, sangat perlu agar yang kami lakukan tepat dan benar,  makanya kalau ada kades yang merasa keberatan atau tersinggung silakan balas surat kami, dan kami akan lebih pertegas biarpun ada backing2 Nya, tetap kami tidak akan kendor sikapi kebijakan Pemdes..ini demi Pencegahan tindak pidana korupsi, lebih baik preventif," pungkasnya. (yan)