Dugaan, SPBU 54.672.21 Curasawo Gending Probolinggo Melanggar Edaran PT.PERTAMINA (Persero)

Kategori Berita

.

Dugaan, SPBU 54.672.21 Curasawo Gending Probolinggo Melanggar Edaran PT.PERTAMINA (Persero)

Selasa, 14 November 2023


Probolinggo - www.faktapublik.com Edaran PT. PERTAMINA ( Persero) dan Aparatur Penegak Hukum ( APH) Polri serasa di abaikan Oleh para Mafia Mafia BBM , Marak nya Penimbunan BBM bersubsidi di Curasawo gending Probolinggo seakan-akan sudah menjadi tontonan setiap hari, Padahal Undang Undang Migas Serta Pidananya jelas Tetapi itu semua seolah-olah hanya Isapan Jempol belaka (6/11/23).



Pasalnya, Seringkali  diberitakan oleh beberapa media online maupun cetak tapi masih saja beroperasi dengan dugaan sedikit merubah Strategi untuk lebih berhati-hati supaya tidak begitu mencolok seperti Aksi yang sangat Arogan bahkan bergerombol seperti beberapa waktu sebelumnya.


"dengan maraknya pemberitaan dan viral nya video diberbagai media sosial serta viralnya tentang pelangsir minyak di beberapa SPBU di kota Probolinggo  di Curahsawo Gending Probolinggo seolah-olah PT.PERTAMINA dan BPH MIGAS, membiarkan adanya kegiatan yang dilakukan oleh SPBU 54.672.21 dengan cara menjual minyak pertalite bersubsidi terhadap mafia-mafia yang menggunakan sejenis motor dengan tangki jumbo kemudian dipindahkan ke dalam jirigen 30 liter hingga penuh kemudian di naikan mobil bak tertutup maupun bak terbuka serta mobil berjenis lain nya hingga Mobil tersebut penuh dengan jirigen yang sudah terisi oleh BBM jenis Pertalite.


Saat team Awak Media turun langsung ke lokasi SPBU Nakal dengan Nomor 54.672.21 Area Sawah, Curasawo  Kecamatan Gending, Probolinggo. saat itu pula kami melihat motor yang bolak balik di area SPBU Curasawo 54.672.21 tersebut menuju ke tempat kosong didepan SPBU saat itu pula kami mencoba untuk masuk mengikuti para pemotor dan alhasil dari situlah kami melihat pelangsir/pengasuh BBM jenis pertalite dengan jumlah lebih dari 10 orang dan ratusan jirigen plastik isi 30 liter dengan jumlah ratusan jirigen.


Sementara sudah jelas surat pengisian minyak bersubsidi telah di atur oleh surat himbauan tersebut kita minta kepada PT.PERTAMINA dan BPH migas agar SPBU yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dalam peraturan pemerintah maka SPBU tersebut harus di cabut izin operasinya. Jika tidak ditindak tegas seperti itu maka seluruh SPBU yang berada di Propinsi Probolinggo akan selalu menjual minyak terhadap pelangsir yang mendapatkan keuntungan yang lebih besar.


Dan kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Polres Probolinggo juga Polsek Probolinggo “tangkap pelaku pelansiran itu jangan di biar kan sampai menjamur dan menyebar kemana-mana

Karna itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Niaga Migas.


Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya juga memberikan keterangan.


“Memang benar pak di SPBU ini sering melakukan pengisiaan serta pelansiran terhadap motor tangki jumbo yang bolak balik tidak pernah di tangkap oleh APH padahal sudah jelas setiap hari berlalu lalang begitu padat merayap mustahil kalau tidak melihat adanya Aktifitas Penyalahgunaan BBM", Ucapnya Raja (Kaperwil).


Bang Raja selaku Kaperwil rekan tim media akan menindaklanjuti perihal ini ke pihak depo dan ke APH setempat.


Kami akan klarifikasi ke Depo Malang Pertamina kenapa ada pembiaran atau kegiatan di SPBU 54.672.21 dan di mana pengawasan dari Depo malang sampai SPBU tersebut leluasa berkerja sama mafia BBM.Ujar Bang Raja.

(tim)