Diduga Sarat Kejanggalan, Wakil Gubernur LIRA Jatim Sidak Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota Senilai Rp1,12 Miliar

Kategori Berita

.

Diduga Sarat Kejanggalan, Wakil Gubernur LIRA Jatim Sidak Proyek Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota Senilai Rp1,12 Miliar

Senin, 03 Agustus 2026




Pasuruan, http// faktapublik.com,/3/8/26/ Proyek pembangunan Barak Dalmas Polres Pasuruan Kota senilai Rp1,12 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., bersama jajaran pengurus dan puluhan anggota Forum Pengawasan Jasa Konstruksi Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan


Dalam sidak tersebut, LIRA Jatim menyampaikan sejumlah temuan awal yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius aparat pengawas maupun aparat penegak hukum. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga lambannya progres pekerjaan menjadi poin utama yang disorot.


Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, dikerjakan oleh CV Sinar Agung Mandiri sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan dari CV Wiratama Mandiri. Masa pelaksanaan proyek tercatat selama 120 hari kalender sejak 8 Juni 2026.


Dalam orasinya, Ayi Suhaya secara tegas mempertanyakan kualitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut."Kami menduga ada kongkalikong antara oknum yang terlibat dalam proses pengadaan dengan pihak rekanan. Dugaan ini harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat yang berwenang," tegas Ayi.


Ia menilai, apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi maupun RAB benar terjadi, maka kondisi tersebut bukan hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat mengurangi kualitas bangunan yang diperuntukkan sebagai fasilitas aparat penegak hukum.


Selain itu, Wakil Gubenur LIRA Jatim, Ayi Suhaya, mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas PUPR Kota Pasuruan. Menurut Ayi, pengawasan tidak boleh sebatas formalitas administrasi, melainkan harus memastikan setiap material, volume pekerjaan, mutu konstruksi, dan progres pelaksanaan benar-benar sesuai kontrak."Kami meminta seluruh struktur yang diduga tidak sesuai spesifikasi dibongkar untuk dilakukan uji teknis. Jangan sampai uang rakyat habis, tetapi kualitas bangunan tidak sesuai dengan yang direncanakan," ujarnya.


LIRA juga menyoroti tidak hadirnya pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan saat sidak berlangsung. Menurut mereka, absennya pejabat terkait menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah dalam merespons pengawasan publik terhadap proyek strategis daerah.


Ayi Suhaya turut mengingatkan agar seluruh pejabat Pemerintah Kota Pasuruan, termasuk Dinas PUPR, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), serta jajaran asisten pemerintah daerah, menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan tidak membiarkan proyek yang diduga bermasalah terus berlanjut."Jangan sampai muncul kesan ada pejabat yang hanya datang, duduk, menerima gaji, tetapi lalai menjalankan tanggung jawab pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah," katanya.


LIRA Jatim mendesak agar Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum melakukan audit teknis dan investigasi independen terhadap proyek tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. 


Menurut mereka, setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PUPR Kota Pasuruan, Bagian Layanan Pengadaan (BLP), CV Sinar Agung Mandiri selaku kontraktor pelaksana, serta CV Wiratama Mandiri selaku konsultan pengawas. Klarifikasi dari seluruh pihak akan dimuat sebagai bagian dari penerapan prinsip jurnalistik,


(Kab,Yn)