Maluku, faktapublik.com - Ketika di temui diruang kerja Kapolsek Kei Besar AKP. ST Kasiuw terkait penganiyaan yang dilakukan oleh Pdt, Else. E.Pea bahwa pihak penyidik Polsek kei besar sudah melakukan pemeriksaan kepada Korban dan para saksi-saksi sudah kami mengirim surat Undangan yang pertama, kedua namun saksi belum juga hadir oleh karena itu Pihak Polsek sudah berkoordinasi dengan Pejabat Desa Ohoiel, Sdr Titus Betaubun terkait undangan ketiga mengingat para saksi adalah adik kandung Pejabat maka diharapkan untuk hadir dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor Pdt. Else E, Pea di Polsek Kei Besar Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (12 -05-2022).
"Sesuai dengan Laporan polisi ; LP / B / 06 / V / 2022/ SPKT / Sek, Kei Besar / Res Tual/ Polda Maluku tanggal 06 mei 2022,dan surat perintah penyelidikan Nomor ; SP,Lidik/05/ V/2022/Reskrim tanggal 06 mei 2022 dan waktu kejadian dan TKP tepat hari Jumat tanggal 06 mei 2022 pukul 06,30 wit bertempat di Ohoiel kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara bertempat di Depan kediaman Korban Nenek, Emeliana Rananmase/Betaubun" ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Selain itu sesuai dengan Alat Bukti Surat Hasil Visum Et Repetum nomor ; 800/015/V/2022 tanggal 09 Mei 2022 Oleh; dr Marisa O. Luhukay bertugas pada Puskesmas Elat dan Korban di temukan Luka Robek ada Kepala kurang lebih Dua Centimeter kali nol koma satu Centimeter yang berada pada dua Centimeter dari garis tengah tubuh dan Lima belas Centimeter kali nol koma satu Centimeter dari telinga kiri,bahkan juga luka memar pada dahi kiri kurang lebih tiga koma lima centimeter jadi semuanya ini sesuai dengan Hasil Visum Dokter.
*Terkait dengan dugaan tindak penganiyaan yang dilakukan oleh Pendeta, Else E. Pea/Watubun terhadap Nenek yang berusia kurang lebih 67 tahun yang juga berstatus sebagai ibu janda yang hidup sebatang kara di desa Ohoiel pada tanggal 6 Mey 2022, Jadi kejadian tersebut benar-benar terjadi sehingga korban melakukan laporan polisi dan hingga saat ini pihak kepolisian Polsek Kei Besar sedang melaksanakan penyelidikan terhadap para saksi saksi agar Segera di Gelar Perkara tersebut.
"Sesuai hasil pemeriksaan penyidik Polsek Kei Besar ternyata tindakan Pemukulan yang dilakukan oleh Pendeta, Else. E. Pea tersebut sebanyak Tujuh Kali(7), bentuk pemukulan menggunakan Benda Tumpul kepada Korban sehingga mengalami Luka Sobek dan Memar pada bagian Tubuh Korban.
"Geram Kapolsek bahwa kami sudah layangkan Tiga kali surat panggilan untuk para saksi-saksi guna dapat memberikan keterangan terkait dengan Kasus Penganiayaan terhadap Nenek Janda, Emeliana Rananmase beberapa waktu lalu, namun sayangnya para saksi tidak Menghargai Undangan dari pihak kepolisian Polsek Kei Besar.
Maka dengan demikian Kasiuw menyatakan bahwa apabila sampai pada panggilan ketiga dan tidak dihiraukan lagi maka Pihak Kepolisian Polsek Kei Besar akan melakukan Jemput Bola terhadap Para Saksi-saksi yang membangkang" Tegas Kasiuw.
Kapolsek kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara sangat Geram dengan sikap saksi-saksi yang yang terkesan membangkang mengingat perkara ini harus segera di Gelar Karena Publik sedang menunggu menilai Kinerja Kepolisian Sektor Kei Besar dalam Perkara Ini.
Saya Tetap berpatokan pada aturan Hukum yang berlaku di Negara kita pada intinya Proses Hukum tetap jalan sambil menunggu akan digelar perkara tersebut di Polres Nanti.
Kapolsek Kei Besar AKP. ST Kasiuw berharap kepada semua pihak agar tetap menahan diri dan percayakan proses Hukum ini kepada kepolisian dan tetap menjaga Situasi kemanan di Kecamatan Kei Besar tetap Aman dan Damai Sebagai Orang Bersaudara.
Tutup Kasiuw.
*KingBuyung*