Juru Sita Pengadilan Negeri Nganjuk Eksekusi Rumah di Desa Ngronggot Berjalan Lancar

Kategori Berita

.

Juru Sita Pengadilan Negeri Nganjuk Eksekusi Rumah di Desa Ngronggot Berjalan Lancar

Selasa, 25 Januari 2022

Juru Sita PN Nganjuk Supriadi, S.H. saat sampaikan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk (foto istimewah).

Nganjuk, faktapublik.com - Ditemui dilokasi eksekusi Juru Sita PN Nganjuk Supriadi, S.H. menyampaikan bahwa eksekusi berjalan lancar meski termohon eksekusi tidak hadir diawal, namun Juru Sita didampingi TNI, Polri dan Satpol PP berhasil sehingga dalam eksekusi berjalan lancar.


“Ini adalah demi melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. 1/Pdt.G/2020/PN.Njk Jo Nomer 8/Pdt G/2018 PN Njk Jo Nomer 565/PDT/2018/PT SBY Jo Nomer 2989 K/PDT/2019  yang sudah berkekuatan hukum tetap, jadi Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi yakni Ahmad Rofiq S.H. MH mengajukan permohonan eksekusi ini” tegas Juru Sita eksekusi Pengadilan Negeri Nganjuk.


Ahmad Rofiq S.H MH. sendiri selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi ketika dimintai keterangan awak media di lokasi eksekusi membenarkan bahwa eksekusi ini adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Nganjuk No. No. 1/Pdt.G/2020/PN.Njk yang sudah berkekuatan hukum tetap.


“Jadi perkara ini antara Klien kami yaitu Sri Sudarwati selaku Pemohon Eksekusi/Penggugat dengan Nur Kholiq selaku Termohon Eksekusi/Tergugat. dimana perkara ini sudah jelas ya.. jadi rumah yang ada di Dusun Ngronggot Desa Ngronggot TR/RE 001/002  ini milik Klien kami dan sudah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Nganjuk yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi karena Termohon Eksekusi tidak mau menjalankan putusan secara suka rela, maka kami mohonkan eksekusi riil kepada Pengadilan Negeri Nganjuk” ujar Ketua Pengacara Moeslim yang belum lama ini dinobatkan menjadi Ketua Partai Umat (PU) Nganjuk dan juga sebagai salah satu Pengacara kondang di Kabupaten Nganjuk.

Ahmad Rofik, S.H.MH berharap semoga Termohon Eksekusi bisa menerima putusan Pengadilan dan eksekusi ini secara lapang dada, karena perkara sendiri sudah selesai, sudah tidak bisa diperdebatkan lagi.


“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Nganjuk, Polsek Ngronggot, Koramil Ngronggot, dan Satpol PP Kecamatan Ngronggot pemerintahan Desa Ngronggot dan unsur Muspika lainnya yang telah membantu mengawal Juru Sita PN Nganjuk dalam proses ekekusi ini sehingga bisa berjalan lancar tanpa ada perlawanan” ujar Pengacara yang sering memenangkan kasus di Nganjuk.


Selanjutnya, Camat Ngronggot Ma'ruf diwakili Sekertaris Camat Retno Prabandari mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengikuti kegiatan eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk.


"Hingga hari ini, tengah dilakukan eksekusi dengan lancar, dan tidak ada halangan apapun,” pungkas perempuan yang juga mantan kepala UPT Pace yang barusan menempati posisi sekcam Ngronggot.

Reporter : Kusna.