Malang, http://faktapublik.com – Desakan masyarakat agar pemerintah desa membuka akses data Leter C terus menguat. Leter C yang merupakan catatan kepemilikan dan penguasaan tanah di tingkat desa dianggap penting untuk memastikan transparansi pengelolaan aset desa.
Ketua Umum LSM Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP), Ronald Sihombing, menilai permintaan masyarakat ini adalah hak yang dijamin undang-undang dan bukan permintaan berlebihan.
“Leter C itu data publik. Masyarakat berhak tahu, berhak mengawasi. Ini bukan soal mencampuri, tapi soal transparansi. Kalau ditutup-tutupi, publik wajar curiga,” tegas Ronald kepada faktapublik.com, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Ronald, penolakan atau pengabaian pemerintah desa dalam memberikan informasi Leter C dapat berimplikasi hukum. Ia menyebut ada 3 jenis sanksi yang bisa menjerat kepala desa dan perangkatnya.
*Sanksi bagi Pemerintah Desa yang Tidak Transparan:*
1. *Sanksi Administratif*
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Desa wajib melayani permohonan informasi. Pelanggaran dapat berujung teguran hingga rekomendasi paksa dari Komisi Informasi.
2. *Sanksi Kepegawaian*
Sebagai pejabat publik, Kepala Desa dapat dievaluasi kinerjanya oleh Bupati/Walikota melalui Camat atas dasar tidak menjalankan prinsip pelayanan publik.
3. *Sanksi Hukum*
Jika terbukti data Leter C disembunyikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena berpotensi masuk unsur tindak pidana korupsi pengelolaan aset desa.
“Pemerintah desa itu pelayan masyarakat. Bukan sebaliknya. Jangan jadikan Leter C sebagai kotak Pandora milik segelintir orang. Desa yang bersih tidak akan takut membuka data,” pungkas Ronald.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pemerintah desa terkait mekanisme pemberian akses Leter C kepada masyarakat.
*Reporter: Suroso*
*Editor: Taty Liem*
Komentar