Kepala Investigasi BPKP Ungkap Kerawanan PTSL: Waspada Dokumen Ganda dan Sanksi Pidana

Kategori Berita

.

Kepala Investigasi BPKP Ungkap Kerawanan PTSL: Waspada Dokumen Ganda dan Sanksi Pidana

Jumat, 21 Agustus 2026




Malang, http://faktapublik.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digratiskan pemerintah ternyata menyimpan sejumlah kerawanan. Mulai dari dokumen ganda hingga pemalsuan bukti kepemilikan. Hal ini diungkap Kepala Devisi Investigasi Nasional LSM Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) Suroso.


Menurutnya, PTSL mengacu pada Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Tahapannya mulai dari pendataan yuridis, pengukuran, pengumuman 30 hari di desa, hingga penerbitan sertipikat."Biayanya gratis. Warga hanya bayar materai dan patok. Kalau ada pungli laporkan, karena itu bisa kena UU Tipikor," jelasnya, Jumat (21/8/2026).


Suroso menyoroti beberapa titik rawan yang sering jadi sengketa di lapangan."Yang paling sering kami temukan: pertama, 1 bidang tanah diajukan 2 pihak dengan bukti berbeda. Kedua, penggunaan akta atau girik palsu. Ketiga, saksi yang tidak netral saat verifikasi di desa," ungkapnya.


Ia mencontohkan, banyak kasus muncul ketika ada pihak baru membawa KTP dan akta saat proses sudah berjalan. "Ini yang harus dikroscek kebenarannya oleh perangkat desa dan BPN. Jangan sampai sertipikat terbit di atas tanah sengketa," tegasnya.

 

LSM BPKP mengingatkan ada sanksi pidana bagi pelaku."Pemalsuan dokumen bisa kena Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Keterangan palsu ke pejabat ada di Pasal 242 KUHP. Kalau petugas main mata, bisa kena UU Tipikor," paparnya.


Ia juga menyebut sertipikat hasil PTSL bisa dibatalkan BPN jika terbukti cacat hukum atau diperoleh dengan cara melawan hukum.

Suroso mengimbau warga ikut PTSL sesuai prosedur dan tidak takut melapor."Cek dulu status tanah di BPN sebelum ikut PTSL. Kalau ada kejanggalan, lapor ke Satgas Anti Mafia Tanah, Kejaksaan, atau adukan ke BPN. Jangan mau dimintai biaya di luar ketentuan," pungkasnya.


*Penulis: Taty Liem*