Ketika Bapak Rakyat Memilih Menjadi Asing Kontrak Sosial yang Terancam Runtuh di Lereng Arjuno-Welirang Prigen

Kategori Berita

.

Ketika Bapak Rakyat Memilih Menjadi Asing Kontrak Sosial yang Terancam Runtuh di Lereng Arjuno-Welirang Prigen

Sabtu, 04 April 2026




Kabupaten Pasuruan, faktapublik.com -Penulis adalah Direktur Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau dan juga anggota Dewan Air Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Komisi Bidang Pengendalian Daya Rusak Air,  

Penulis terlibat aktif dalam Forum Rapat yang diselengarakan oleh Dewan Air Provinsi Jawa Timur dan Panitia khusus (PANSUS) DPRD Kab. Pasuruan terkait “ kasus pembangunan Real Estate di Prigen oleh PT. Stasionkota Sarana Permai (SSP) “ 



Salus Populi Suprema Lex Esto — Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Ada sebuah luka yang lebih dalam dari sekadar pohon yang tumbang di lereng Arjuno. Luka itu bernama absennya pemimpin — bukan secara fisik, melainkan secara hati dan keberpihakan. Luka itu terasa ketika seorang yang dipanggil ‘Bapak’ oleh rakyatnya memilih untuk menjadi orang asing di rumahnya sendiri.


Bupati Pasuruan bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah wali yang lahir dari kepercayaan — dipilih melalui kotak suara oleh keringat petani Prigen, oleh tangan ibu rumah tangga di Bangil yang tiap pagi mengisi timba dari sumur yang berhulu pada resapan hutan Arjuno, oleh nelayan pesisir yang tahu banjir dari hulu bisa menghapus tambaknya dalam semalam.


Mandat itu sederhana dan tak perlu ditulis di atas kertas: jadilah penjaga kami. Jadilah benteng terakhir ketika kepentingan kami terancam.

Namun ketika ribuan warga Prigen turun ke jalan pada 29 Maret 2026 — bukan untuk merusak, bukan untuk mengancam, melainkan semata-mata untuk bertanya — jawaban yang mereka terima hanya empat kata yang dingin: “Bukan urusan kami.”


*Anomali di Balik Kata “Bukan Urusan”*

Pernyataan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak terlibat dan tidak mengetahui proyek real estate seluas 22,5 hektare di jantung kawasan resapan air Prigen terdengar bersih di permukaan. Tapi justru di situ letak anomali yang menyulut tanda tanya.

“Jika seorang Bapak tidak tahu ada tembok yang dihancurkan di rumahnya, apakah ia sedang tidur terlelap? Ataukah ia sedang menutup mata karena ada tamu yang membawa janji investasi?”


Fakta di lapangan tidak memberi ruang bagi ketidaktahuan itu. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) — dokumen yang secara hukum harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten — dilaporkan sudah dikantongi pengembang. Hak Guna Bangunan (HGB) dilaporkan sudah terbit. Unit-unit sudah dipasarkan.

Semua itu tidak lahir dari langit. Ada proses verifikasi teknis yang melibatkan dinas-dinas di bawah koordinasi Bupati. Ada jejak digital di sistem perizinan. Ada tanda tangan pejabat yang menyertainya.


*Kemungkinan Pertama*

Aparatur daerah memproses izin tanpa sepengetahuan Bupati. Jika ini yang terjadi, telah terjadi kekacauan otoritas yang serius. Sistem pengawasan di bawah kepemimpinannya tidak berjalan — dan itu pun tetap tanggung jawab sang Kepala Daerah. Kemungkinan Kedua


Bupati mengetahuinya, namun memilih untuk tidak bersuara. Jika ini yang terjadi, maka ‘bukan urusan’ adalah retorika yang menyesatkan publik — sebuah bentuk pengkhianatan terhadap keterbukaan dan kepercayaan rakyat.

*Keduanya bukan pembelaan* . Keduanya adalah cermin dari satu hal yang sama: absennya kepemimpinan di saat yang paling dibutuhkan.


*Netralitas yang Melukai*

Dalam isu keselamatan ruang hidup, tidak ada posisi bernama netral. Memilih untuk berdiri di tengah — antara pengembang yang mengejar profit dan warga yang mempertahankan sumber airnya — adalah sebuah keberpihakan yang terselubung. Ia hanya tidak terlihat karena mengenakan jubah birokrasi.

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan banyak kejanggalan: izin yang semula untuk wisata hutan berubah menjadi kavling perumahan tanpa pengawasan yang memadai. Lahan pengganti dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan — yang seharusnya setara secara ekologis — hanya berupa padang ilalang. Perubahan status lahan dari zona hijau. (yn)