Probolinggo faktapublik.com - Dugaan praktik mark-up anggaran dan kegiatan fiktif diduga terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Atas dugaan tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Unit Tipikor Polres Probolinggo, serta pihak Kejaksaan untuk melakukan audit secara menyeluruh. Selasa (08/03/2026).
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah kru media bersama LSM, ditemukan berbagai kejanggalan pada besaran anggaran Dana Desa di sejumlah item kegiatan yang dikelola oleh oknum Kepala Desa Kedungsumur. Nilai anggaran yang direalisasikan dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dana Desa Kedungsumur Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu sebesar Rp1.031.203.000. Dari anggaran tersebut, sejumlah kegiatan direalisasikan dengan nilai yang dinilai cukup besar.
Adapun realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 antara lain:
1. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana sebesar Rp 119.750.000
2. Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin (pemetaan, validasi, dan lain-lain) sebesar Rp 17.500.000
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp 189.205.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp 85.590.000
5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp138.917.500
6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa sebesar Rp23.184.000
Namun, sejumlah kegiatan tersebut disebut belum sepenuhnya masuk dalam perencanaan akhir atau skala prioritas, sehingga sebagian usulan kegiatan masyarakat tidak terealisasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, dengan adanya dugaan kejanggalan alokasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, salah satu warga Desa Kedungsumur meminta aparat berwenang melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 serta memeriksa oknum Kepala Desa Kedungsumur, Asim.
Salah satu penggiat antikorupsi, Yuli Kurniawan, SH, menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa Kedungsumur juga menjadi sorotan dalam rekomendasi akhir Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 dan 2025.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa sikap Inspektorat yang dinilai lamban melakukan audit atas temuan investigasi dan tidak segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bukan hanya mencederai fungsi pengawasan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa temuan yang berindikasi pidana wajib dilaporkan kepada APH.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan dan tidak boleh diabaikan.
"Pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 15.24 WIB, tim investigasi mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Kedungsumur, Asim, melalui pesan singkat ke nomor +62 823-xxxx-1339. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban resmi.
Penulis: Redaksi
Komentar