Jakarta, faktapublik.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pelibatan kembali anak-anak dalam aksi unjuk rasa anarkis di Jakarta pada Senin, 25 Agustus, dan Kamis, 28 Agustus 2025. Data Polda Metro Jaya (PMJ) mencatat 196 anak diamankan pada 25 Agustus, dan 190 anak pada aksi tanggal 28 Agustus. Anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun ini berasal dari Jakarta, Tangerang (Banten), dan Bekasi (Jawa Barat).
KPAI segera berkoordinasi dengan PMJ dan hadir langsung di lokasi untuk memastikan tidak
terjadi kekerasan terhadap anak-anak yang diamankan serta hak-hak dasar mereka terpenuhi.
KPAI mengapresiasi PMJ yang terbuka memfasilitasi pengawasan, serta berkoordinasi dengan
Dinas PPAPP Jakarta agar layanan bantuan psikososial diberikan secepatnya.
Menurut keterangan anak yang dimintai informasi, sebagian besar ikut aksi karena ajakan teman, kakak kelas, alumni, atau melalui media sosial TikTok. Ajakan disebarkan melalui WhatsApp. Anak-anak menyiapkan keikutsertaan dengan mengganti seragam, membawa jaket
berkupluk, HP, charger, dan perlengkapan kecil lainnya. Sebagian besar mengaku ikut aksi karena alasan umum: menolak kenaikan gaji/tunjangan DPR-RI.
Namun, 19 anak menyatakan mengalami kekerasan fisik dari oknum aparat saat tiba di halaman PMJ, mengakibatkan luka, memar, dan benjol di kepala. Dua anak juga mengaku diamankan padahal tidak berniat ikut aksi, hanya kebetulan berada di lokasi. KPAI mencatat bahwa selama di PMJ anak-anak diberi makan dan istirahat malam hari, tetapi mereka tidak didampingi pendamping sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. PMJ mengakui hal ini dengan alasan anak-anak hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis tanpa pemeriksaan formal atau BAP.
Fenomena yang Terus Berulang Pelibatan anak-anak dalam aksi politik adalah bentuk pengabaian dan pelanggaran hak anak
yang terus terjadi selama 10 tahun terakhir (2014–2024), terutama menjelang Pilpres, Pilkada, atau saat unjuk rasa menolak kebijakan nasional. Dalam banyak kasus, anak-anak dimobilisasi demi kepentingan politik orang dewasa, bukan dilibatkan dalam partisipasi yang bermakna.
Minimnya pendidikan demokrasi, politik, HAM, dan literasi digital di sekolah membuat anakanak rentan. Semua anak yang terlibat aksi ini mengaku tidak pernah mendengar program Forum Anak, padahal program tersebut seharusnya memberi ruang bagi anak untuk belajar menyampaikan pendapat secara aman.
KPAI menegaskan pelibatan anak dalam aksi politik melanggar UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dan UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2012), termasuk hak bebas dari kekerasan, hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik, hak berpartisipasi, hak atas pendidikan, serta hak untuk beristirahat, berekreasi, dan mengembangkan bakat minat.
*Rekomendasi KPAI*
Berdasarkan temuan dan analisa, KPAI merekomendasikan langkah-langkah berikut:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA):
• Memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk meningkatkan kuantitas dan kualitas program pemenuhan hak partisipasi anak.
• Memperluas Forum Anak hingga tingkat lingkungan, melibatkan anak dari latar belakang beragam, dan meningkatkan kualitas forum agar partisipasi anak bermakna.
• Menjadikan kasus eksploitasi anak dalam politik sebagai variabel evaluasi KLA.
• Memberikan layanan bantuan medis dan psikososial secara cepat kepada anak-anak korban aksi.
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah:
• Mengoptimalkan mutu pendidikan politik, demokrasi, dan literasi digital melalui program kreatif sesuai usia anak.
• Memberikan pendampingan khusus bagi sekolah-sekolah yang siswanya rentan dimobilisasi untuk aksi politik.
• Memperhatikan SMP/SMA/SMK dengan siswa dari kelompok pra-sejahtera agar mereka mendapat sarana untuk tumbuh-kembang optimal.
3. Kementerian Komunikasi dan Digital:
• Melakukan edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua agar bijak dalam mengelola informasi dan tidak mudah termakan hoaks.
• Memperketat pengawasan konten provokatif, hoaks, dan ajakan kekerasan di media sosial.
• Mewajibkan platform untuk menyediakan fitur peringatan edukatif tentang bahaya hoaks.
4. Kepolisian RI:
• Meningkatkan kapasitas aparat agar mematuhi prinsip perlindungan anak dan
menghindari kekerasan dalam proses penertiban.
• Memastikan penerapan UU SPPA secara penuh ketika anak diamankan.
5. Gubernur Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat:
• Meningkatkan program perlindungan anak dan penyediaan fasilitas bermain, rekreasi, serta pengembangan bakat.
• Memperkuat pengasuhan dan dukungan psikososial, khususnya untuk anak-anak dari keluarga pra-sejahtera.
6. Masyarakat dan Orang Tua:
• Mengedukasi anak agar kritis, konstruktif, dan tidak terprovokasi.
• Mengawasi aktivitas anak di ruang digital agar mereka tidak mudah termakan hoaks dan ajakan negatif.
• Tidak melibatkan anak-anak dalam agenda politik orang dewasa tanpa edukasi yang memadai.
“Eksploitasi anak dalam aksi politik adalah pelanggaran serius yang harus dihentikan. Negara, orang tua dan masyarakat wajib memastikan anak-anak aman, terlindungi, dan memiliki ruang partisipasi yang sehat,” tegas Sylvana Apituley, Anggota KPA. (*)
Komentar