Malang, faktapublik.com - Ketua Umum (Ketum) LSM Gerbang Indonesia telah menghadiri Undangan Reskrim pidsus Polresta kediri terkait tindak lanjut surat laporan atas Viralnya di medsos dan penerima pengaduan dari karyawan Toserba Borobudur Kota Kediri, terkait dugaan pelanggaran aturan kerja dan pungutan liar (pungli), serta Upah minimum yg di terima oleh 30 karyawan Toserba Borobudur yang berlokasi di Jl. Dhoho No.110-116, Kelurahan Setono Gedong, Kecamatan Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur, memiliki badan hukum CV. Borobudur Prima Sejahtera yang beralamat di Jalan Imam Bonjol 106, Ngadirejo, Kota Kediri, Jawa Timur dengan pimpinan Ny. Indah Mayasari.
Dalam pemeriksaan, Oce selaku ketum LSM Gerbang Indonesia. Menyampaikan kepada penyidik yg menjadi pokok permasalahan yaitu
1. Keluhan para karyawan yg aktif bekerja maupun yg risegn terkait penahanan ijasah untuk penebusan di kenakan biaya
2. Keluhan karyawan upah yang diterima tidak sesuai UMK
Dari Hasil Klarifikasi, LSM Gerbang Indonesia bersama rekan media melakukan klarifikasi dengan pihak Toserba Borobudur.
Namun, Pada Rabu siang 28 mei 2025, "Pimpinan Ny. Indah Mayasari tidak berada di tempat. Kami bertemu dengan Dartiah selaku Pimpinan Administrasi dan Fitriani selaku Supervisor lantai 2," ucap Ketua Umum LSM Gerbang Indonesia, menginformasikan laporannya saat menghadiri Undangan Reskrim pidsus Polresta kediri pada kamis, (10/7/2025).
Dalam klarifikasi tersebut, Kami menemukan beberapa pelanggaran aturan kerja dan pungli, antara lain:
1. Upah minimum karyawan yang tidak sesuai dengan UMK Kota Kediri 2025, yaitu Rp 2.572.361,00, sedangkan yang dibayarkan adalah Rp 1.700.000. Melanggar Pasal 88 Ayat 4 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020: tentang Upah Minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.
2. Penahanan ijazah karyawan yang melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan. Kemudian juga melanggar Pasal 24 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003: tentang larangan penahanan dokumen pribadi pekerja.
3. Surat peraturan tata tertib Toserba yang memberatkan dan sanksi denda yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Perusahaan yang Melanggar UU Cipta Kerja,
Tata tertib perusahaan yang berujung pada denda dapat melanggar UU Cipta Kerja, khususnya:
- Pasal 1 Ayat 1 UU Cipta Kerja: Peraturan internal perusahaan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 81 Ayat 1 UU Cipta Kerja: Perusahaan dilarang membuat peraturan yang memberatkan pekerja.
- Pasal 82 Ayat 1 UU Cipta Kerja: Perusahaan hanya boleh memberlakukan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Denda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja dapat berupa:
- Denda yang tidak jelas dan tidak transparan
- Denda yang tidak seimbang dengan kesalahan pekerja
- Denda yang digunakan untuk memaksakan pekerja melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, juga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999, Pasal 17 Ayat 1: tentang pungutan liar yang termasuk dalam tindak pidana korupsi. Kemudian KUHP Pasal 378
Pasal 378 KUHP berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seorang untuk:
- Menyerahkan barang atau untuk membayar,
- Membuat utang atau menghapus utang,
- Membuat perjanjian atau untuk membatalkan perjanjian,
- Berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,
Dengan menggunakan:
- Kekerasan
- Ancaman kekerasan
- Penipuan
Dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Langkah Selanjutnya, " LSM Gerbang Indonesia melaporkan temuan pelanggaran aturan kerja juga pungli ke Polresta Kediri, dan rekan media akan terus memantau kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu karyawan Toserba Borobudur. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi dan pelanggaran aturan kerja tidak terjadi lagi." Tegasnya
Selanjutnya dalam perkembangannya, Reskrim pidsus Polresta Kediri menindaklanjuti surat pengaduan kita,
"Atas aspirasi dan pengaduan para karyawan swalayan.
Penyidik melakukan lidik serta Menindak lanjuti , dan segera memanggil para saksi saksi dan korban karyawan serta HRD serta pimpinan perusahaan," ungkapnya.
(iyan/sg)