Malang, faktapublik.com - Penertiban yang dilakukan oleh aparat gabungan berkenaan keberadaan warung 'kopi cetol' yang berada di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang membuahkan hasil dan menggegerkan warga Malang. Adanya operasi gabungan tersebut, sebanyak puluhan orang laki - laki dan perempuan diamankan.
Operasi gabungan digelar Polres Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang serta Muspika Gondanglegi, Sabtu (4/1/2025).
Penertiban tersebut merupakan respon aparat atas keberadaan 'kopi cetol' yang dirasakan meresahkan masyarakat, video kegiatan ditempat tersebut juga diunggah oleh seseorang dan viral. Selain itu kawasan tersebut berada di area pasar, yang sifatnya umum, tak heran baik pengunjung maupun pramusaji (istilah wanita yang disediakan kopi cetol untuk menghibur penikmat kopi cetol) ada yang masih di bawah umur, apalagi kopi cetol tersebut buka disaat pagi hingga sore, dikarenakan pasar tersebut tutup pada 16.00 WIB. Sementara pengusaha kopi tersebut hanya membayar retribusi satu hari sekali sebesar Rp.5000,- hingga Rp.8000,- tergantung luasan ukuran bedaknya. Seperti yang disampaikan Kepala Pasar Gondanglegi Dwi Sulistyowati kepada faktapublik.com, Sabtu (4/1) malam.
"Alhamdulillah penertiban berjalan lancar, kurang lebih mulai tahun 2020 mulai bermunculan warung kopi yang pyur berjualan kopi dan sekarang terdata sebanyak 25 pengusaha penjual kopi," tuturnya
"Terkait retribusi mereka perhari dikenakan biaya berbeda - beda kisaran Rp.5000,- hingga Rp.8000,- tergantung luas ukuran bedak dalam sekali dikarenakan pasar tersebut tutup pada 16.00 WIB," imbuhnya.
Dirinya juga mengaku bahwa sosialisasi, pembinaan dan penertiban sudah sering kali dilaksanakannya seperti terakhir ia laksanakan pada (24/12/12) silam bersama Muspika Gondanglegi dan Satpol PP.
Mengaku masih rakor malam itu akhirnya Kepala Pasar Gondanglegi tersebut menyudai dengan pamit dan berjanji akan memberikan informasi tambahan lagi terkait keberadaan kopi cetol di pasar tersebut.
Tidak hanya disitu, faktapublik.com juga sempat menghubungi Camat Gondanglegi melalui pesan WhatsApp, namun dirinya mengaku masih di jalan dan tidak memberikan statement apapun meski sejumlah pertanyaan sudah di WA kan. Begitu juga dengan Kadin Disperindag Kabupaten Malang tidak ada tanggapan apapun meski sudah di hubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/1/2025).
Keberadaan 'kopi cetol' diadukan masyarakat juga menjadi tempat praktik kegiatan prostitusi terselubung yang berada di lokasi Pasar Gondanglegi tersebut. Operasi gabungan ini sendiri dilaksanakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan pasar, yang siapapun boleh dan tidak ada batasan umur ataupun kategori.
Setelah adanya laporan keresahan masyarakat atas praktik prostitusi terselubung di sejumlah warung yang diduga menjadi praktik prostitusi terselubung. Dalam operasi tersebut dikabarkan petugas berhasil mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki. Selain itu juga, petugas menemukan 7 anak perempuan yang masih di bawah umur.
"Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami potensi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang mungkin terjadi," ungkap Dadang.
Petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja. Hasil tes menunjukkan bahwa 19 orang yang diperiksa negatif narkoba.
Selain itu, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan tersebut menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.
Jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman hukuman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Dalam hal ini beberapa elemen warga masyarakat Kabupaten Malang berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar tidak merusak moral generasi penerus, Bangsa dan Agama. Selain itu juga diharapkan untuk menertibkan kegiatan - kegiatan praktek mesum tanpa tebang pilih, karena di yakini masih banyak di wilayah Kabupaten Malang tempat - tempat prostitusi baik komplek maupun yang berkedok panti pijat dan karaoke. (sabali/Rendra)
Komentar

