Polresta
Pasuruan - Polres Pasuruan Kota menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
(Rakor) guna menyusun strategi persiapan Operasi Lilin Semeru 2023, khususnya
dalam menghadapi momen Natal dan Tahun Baru.
Rakor ini
melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas
Kesehatan, dan unsur terkait lainnya. Rabu(20/12/2023).
Wakapolres
Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu SH. SIK . MH. menekankan pentingnya
kerjasama lintas sektoral dalam menghadapi tantangan pengamanan selama libur
akhir tahun.
Mengingat
potensi peningkatan aktivitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru, kita
perlu menyusun strategi dan langkah-langkah antisipatif guna menjaga keamanan
dan ketertiban bersama.
“Rakor ini
fokus pada pembahasan rencana pengamanan, penegakan aturan lalu lintas, dan
penyediaan layanan kesehatan selama periode Natal dan Tahun Baru. Setiap
instansi memberikan kontribusi untuk mengoptimalkan kesiapan wilayah hukum
Polres Pasuruan Kota dalam menghadapi lonjakan kegiatan masyarakat.” Ucap
Wakapolres.
Dalam sesi
diskusi, masing-masing sektor menyampaikan langkah-langkah konkret yang akan
diambil untuk mendukung Operasi Lilin Semeru 2023.
Ketua BKAG
(Badan Kerja sama Antar Gereja) Kota Pasuruan Pendeta Hari menyampaikan besar
harapan untuk menciptakan kerukunan dan kenyamanan pada setiap ibadah Natal dan
tahun baru 2024.
"Kita
terdiri dari 13 gereja selama ini, dan ada 4 mitra BKAG yaitu hadirnya kelompok
yang menamakan gereja tapi masih belum lengkap sesuai formal, baik pendetanya
atau berpindah-pindah tempat serta belum memenuhi kriteria dan masih anak
cabang dari gereja induk diluar kota." Ungkap Pendeta Hari.
Dari Pihak
Polri yakni Polres Pasuruan Kota berharap agar tidak ada tempat ibadah yang
dipergunakan kegiatan kampanye.
"Saat
ini bebarengan dengan tahapan kampanye, kami berharap FKUB (Forum Kerukunan
Umat Beragama) Kota dan Kab. Pasuruan dapat memberikan arahan kepada seluruh
masyarakat agar tempat ibadah tidak dipergunakan kegiatan kampanye." Imbau
Kasat Intelkam AKP Kunadi.
Hal tersebut
telah diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang
menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk
kegiatan Kampanye.
Dengan
kegiatan diskusi ini diharapkan akan memperoleh titik temu dalam memecahkan
setiap masalah disemua sektor, sehingga akan ada kesepakatan yang terbaik dan
efektif dimana Polri saat ini juga masih melaksanakan Operasi Mantab Brata.
Upaya
sinergi ini melibatkan koordinasi ketat antara pihak kepolisian, pemerintah
daerah, dan sektor lainnya guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan
terkendali selama libur akhir tahun.
Operasi
Lilin Semeru 2023 sendiri diarahkan untuk menjamin keselamatan masyarakat,
mencegah tindak kriminalitas, dan mengoptimalkan penegakan aturan lalu lintas.
Dengan
terbentuknya kesepahaman lintas sektoral melalui Rakor ini, diharapkan wilayah
hukum Polres Pasuruan Kota dapat menghadapi tantangan Natal dan Tahun Baru
dengan efektif dan koordinatif. (Yitno)