Pasuruan Fakta publik.com tentang jadwal konfirmasi dan klarifikasi dugaan Penyelewengan Dana BOS Reguler Tahun 2020 – 2022 SMAN 4 kota Pasuruan tim Lembaga BPKP tanpa sengaja melihat
atap ruang teras depan kelas bahkan atap genteng banyak yg hilang dan internit teras banyak yang rusak parah sangat bahaya apa bila ada anak didik yang melintasi diarea depan ruang kelas SMAN 4 kota pasuruan.
Mengingat jadwal konfirmasi dan klarifikasi kepada kepala sekolah yang sudah di tentukan jadwal nya ternyata mengabaikan surat audiensi dari tim investigasi Lembaga BPKP beserta awak media, sangat di sayangkan seharusnya ada pemberitahuan melalui telepon apabila ada giat diluar sekolah agar di jadwal ulang kembali atau diwakilkan pada ketua Komite klarifikasi tentang dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2020 - 2022.
Lalu securiti SMAN 4 menghampiri tim dan bertutur pada tim BPKP ada giat kelulusan anak didik SMAN 4 wisuda di Hotel,"tutur securiti bisa menemui kepsek di Hotel dan tim pun bergegas berangkat untuk bertemu dengan kepala sekolah di hotel, sesampainya di Hotel duduk diruang lobby tidak lama kemudian ada oknum LSM menghampiri tim lembaga BPKP, mengatakan agar di jadwal ulang tentang klarifikasi dugaan penyalahgunaan Dana BOS reguler pengadaan berulang - ulang untuk pertemuan berikutnya akan koordinasi pada kepsek tutur oknum LSM.
Tim BPKP sepakat untuk di jadwal ulang kembali tim akhirnya melajutkan perjalanan pulang dan menunggu info selanjutnya dari oknum LSM dan sampai hari ini tidak ada kabar hingga berita ini di terbitkan, Lembaga BPKP akan berkirim surat ke dua tentang keberatan atas di abaikan nya surat klarifikasi yang pertama dan segera akan melaporkan dugaan indikasi korupsi kepada Kejati Jawa timur juga akan melaporkan SMAN 3 kota pasuruan tentang indikasi pengunaan Dana bos reguler tahun 2020 - 2022.
Tentang Kegiatan ekstrakulikuler diduga tidak pernah terlaksana dan pengadaan berulang - ulang juga dipengembangan perpustakaan sehubungan pada tahun tersebut dalam situasi Pandemi Covid 19, pemerintah RI melarang kegiatan yang bersifat berkerumun begitu juga kegiatan proses belajar di sekolah.
Jadi penggunaan dana ekstrakulikuler di sekolah patut dicurigai kebenaranya. Untuk memastikan kebenaran laporan penggunaan dana BOS reguler Tahun 2020 – 2022 yang dibuat oleh Kepala sekolah.
Pihak Aparat penegak hukum seperti Tipikor Polda Jawa timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa timur untuk menindak dugaan penyelewengan ini...(red)