Trenggalek, faktapublik.com - Desa Bangun Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, menerima Dana Desa pada tahun 2018-2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp.8.818.797.000,- jumlah berdasarkan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat ke Dinas terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah di siapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana tersebut di alokasikan untuk apa-apa saja dan dimana saja, sehingga publik juga dapat mengetahui serta mengawasinnya.
Bahwa laporan LPJ diduga salinan copy paste, Kepala Desa Bangun Kecamatan Munjungan tentang pengunaan dana desa tahun 2018 sampai 2025 patut di duga di korupsi titik lokasi tidak tertulis di LPJ dan Rt/Rw terlihat jelas mengabaikan Undang - Udang no, 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga sulit untuk menemukan kegiatan pengunaan Dana Desa yang dianggarkan dari APBN, apa lagi mengingat Desa masih banyak tidak memasang prasasti tentang pembagunan infrastruktur dari pengunaan Dana Desa sehingga warga kesulitan untuk mengawasinya dan begitu juga anggota Barisan Pemerhati Kinerja Publik agak kesulitan mengawasinya...(Red)
Komentar