Malang – Fakta publik.com Home Industri yang berdomisli di Jl. Terusan Wiriaga blok G.5-6, Perum Ngujil Permai, Bunulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang, ketika tim menemui karyawan Green Mommy shop inisial L, bersilahturahmi sekaligus klarifikasi terkait ijin kosmetika apakah ada Dirut di kantor,°tutur tim, dan inisial L mengatakan tidak ada lagi keluar dan inisial L mencoba menghubungi melalui seluler genggamnya menelepon DS tidak direspon telepon dari L selaku karyawan nya, dan akhirnya tim bergegas pulang menjutkan perjalanan.
Perusahaan Home Industri ini diduga belum memiliki izin edar kosmetika dan sertifikat industri (CPKB BPOM), juga tidak memperoleh Lisensi BPOM RI, dan memiliki grade A aman dan standar CPKB sudah beroperasi dengan bebas dipasaran.
BPOM dan pihak kepolisan perlu melakukan sampling produk CV Green Mommy di pasaran dan pengujian di laboratorium untuk memeriksa Keamanan, Kemanfaatan, Mutu, Penandaan serta klaim apakah sesuai dengan Dokumen pada saat pendaftaran Notipikasi apa bila sudah di miliki.
DIduga juga perusahaan ini belum memiliki ijin produk ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketum BPKP angkat bicara seharusnya Kosmetika yang di edarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki ijin edar berupa Notifikasi dari Kepala Badan POM prosedur atau tata cara pengajuan Notifikasi Kosmetika tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 Tahun 2020 Tentang tata cara pengajuan Notifikasi Kosmetika. Dan perlu juga izin alat kesehatan (IPAK) di pertanyakan.
Diketahui, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)... (Rosi/stev).