Para preman saat merusak lahan tebu milik Petani penggarap lahan Eks perkebunan Karangnongko (foto istimewah). |
Blitar, faktapublik.com - Seiring dengan seringnya aksi perusakan oleh sekelompok orang di Eks Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar benar-benar semakin membuat resah warga sekitar.
Pasalnya para preman - preman bayaran suruhan oleh segelintir orang yang berkepintangan di tanah Eks Perkebunan Karangnongko tersebut benar - benar merusak dan menghancurkan puluhan hektare tanaman pisang, tebu dan singkong milik para petani penggarap.
Seperti halnya yang dialami Hadi, seorang petani warga sekitar yang menggarap tanaman tebu di lahan tersebut mengatakan bahwa aksi pengrusakan lahan kebun tersebut terjadi pada hari Jumat (11/02) kemarin, mereka menebas lahan tebu dan singkong miliknya menggunakan parang dan sabit, tanpa ada jalinan komunikasi yang baik dari pemilik tanaman (penggarap).
“Sebagai petani, kami harus kemana mengadu kalau Aparat Penegak Hukum (APH) saja sudah tidak dapat berbuat apa-apa. Hukum sudah tidak dipatuhi lagi,” terang Hadi, Rabu (16/02).
Ia katakan, ia tetap akan mendatangi Polda Jatim untuk mengadukan aksi pengerusakan kebun tersebut.
Hadi juga menjelaskan, selama ini ia bekerja sama dengan Sahum dkk sebanyak 28 orang petani yang merupakan Para Penggugat di antara 154 orang Penggugat dan 61 orang Pendukung eks Perkebunan Karangnongko, untuk menanam berbagai jenis tanaman di lahan garapan mereka.
Ia berani bekerja sama dengan Sahum dkk, karena lahan garapan mereka tersebut sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar, untuk diserahkan kepada Sahum dkk.
"Selama ini Sahum dkk sudah mengurus sertifikat tanah tersebut sejak tahun 2008, tetapi Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar tidak mau peduli" ungkapnya.
Namun ia memahami, PT Veteran Sri Dewi yang ijin HGU-nya habis sejak tahun 2015 dan selama ini telah lama menelantarkan tanah eks Perkebunan Karangnongko milik Kho Siang yang selama ini dikenal sebagai orang kuat di Blitar.
“Hanya caranya mbok ya menghormati hukum, katanya negara kita negara hukum. Maka harus kita hormati,” ujar tuas Hadi.
Dikutip dari Jatim.poskota.co.id bahwa pokok masalah terkait aksi pengrusakan kebun para petani penggrap tersebut merupakan buntut keputusan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar yang melakukan redistribusi tanah eks Perkebunan Karangnongko.
Tanpa memperdulikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dengan sengketa antara 154 orang petani penggarap dengan PT Veteran Sri Dewi selaku pemegang HGU, Bupati Blitar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Dengan Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 615PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013.
Para Penggugat 154 orang tersebut menurut hukum merupakan Penghuni/Penggarap yang jujur yang berhak dengan prioritas pertama.
Untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah garapan, seluas garapannya sendiri - sendiri yang terletak diatas perkebunan Karangnongko tersebut.
Dalam putusan tersebut juga dinyatakan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk mengadakan pemisahan sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 dan Nomor 5/Modangan atas nama PT Veteran Sri Dewi, Desa Kelurahan Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dengan bagian tanah yang secara nyata dihuni/ digarap masing – masing Penggugat sesuai status hak para Penggugat masing – masing.
Putusan pengadilan tersebut juga menghukum PT Veteran Sri DrwiI dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk meninggalkan dan mengosongkan bagian-bagian tanah hunian/garapan para Penggugat yang berhak segera setelah sertifikat-sertifikat tersebut diadakan pemisahan.
Bahkan pada tanggal 12 Juni 2008, Pengadilan Negeri Blitar mengeluarkan Penetapan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 12 Juni 2008.
Yaitu tentang pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada tanggal 27 Oktober 2008 telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Blitar di mana bagian-bagian tanah hunian dan garapan Para Penggugat yang terletak di atas Perkebunan Karangnongko.
Sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 3/Desa Modangan dan Nomor 5/Desa Modangan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar dan diserahkan kepada Para Penggugat sebanyak 154 orang dengan bukti Berita Acara Eksekusi Nomor: 89/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008.
Sejak pelaksanaan eksekusi, Para Penggugat sudah berulangkali meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar memproses sertifikat tanah untuk Para Penggugat, tetapi tidak pernah ditanggapi.
Namun, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar memutuskan untuk menyerahkan 90 ha lahan eks Perkebunan Karangnongko kepada Kho Siang.
Kho Siang adalah pemilik PT Veteran Sri Dewi dan meredistribusi tanah sekitar 133 ha kepada 758 KK yang bukan petani penggarap eks Perkebunan Karangnongko tanpa memperdulikan 154 petani penggarap eks Perkebunan Karangnongko yang telah memenangkan gugatan di pengadilan.
Reporter : Redaksi