DPD Projo Kepri Sebut Pemerintah Plin-Plan Soal Syarat Penerbangan

Kategori Berita

.

DPD Projo Kepri Sebut Pemerintah Plin-Plan Soal Syarat Penerbangan

Selasa, 02 November 2021


Batam, faktapublik.com - Berubahnya kembali syarat perjalanan udara, dari yang sebelumnya antigen, kemudian harus tes PCR, lalu menjadi kembali tes antigen, menjadi sorotan DPD Projo Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wakil Sekretaris DPD Projo Kepri, Ibal Zulfianto, menilai kebijakan itu menunjukkan pemerintah plin-plan dan tidak matang dalam mengambil kebijakan.


“Rakyat semakin bingung melihat arah yang diambil pemerintah. Berubah-ubah, seakan tidak ada perencanaan. Seharusnya, jika sudah vaksinasi lengkap, cukup Antigen dan berlaku tak hanya di Jawa dan Bali. Indonesia seharusnya bisa mulai mengikuti tren di dunia yang di beberapa negara sudah tak lagi menggunakan PCR sebagai syarat perjalanan,” kata Ibal, Senin (1/11).

Selain itu, Ibal menegaskan, pemerintah seharusnya berani membersihkan dan melawan mafia PCR, sehingga kebijakan PCR ini ditiadakan lagi.


Beberapa waktu yang lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga sektor udara ‘dikorbankan’ untuk menghabiskan material tes PCR yang sudah kadung diimpor. Harusnya ini tidak boleh dibiarkan. Lawan mafia PCR, rakyat kecil dirugikan sekali,” kecamnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu, pada Senin (25/10). Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.


Kebijakan dari Kementerian perhubungan untuk syarat penumpang pesawat di Jawa-Bali wajib mengantongi hasil tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. Sementara untuk di luar Jawa dan Bali

cukup mengantongi syarat antigen hasil berlaku 1×24 jam.

(David T.)