Malang, faktapublik.com - Disaat kebutuhan kepala sekolah masih jauh dari ideal, dari sekitar enam ratusan posisi yang diajukan hanya sejumlah tiga ratus empat puluh satu yang mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut dikarenakan adanya pertimbangan masa kerja, kepangkatan dan syarat administratif lainnya.
Mendapati hal tersebut, lebih memprihatinkan lagi bila masi saja adanya oknum - oknum kepala sekolah yang diduga tidak berada di lingkungan sekolah ataupun tidak diketahui pasti keberadaannya saat jam dinas, tentunya hal tersebut mematik perhatian serius dari berbagai pengamat pendidikan di Kabupaten Malang.
Mendapati hal tersebut, media faktapublik.com mencoba menggali kebenaran dugaan tersebut di sekolah - sekolah yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Lawang. Dari hasil penelusuran tersebut, ada beberapa kepala sekolah yang saat itu tidak berada di kantor sekolah, dengan alasan yang berbeda-beda, dari mulai sakit, ada keperluan ke diknas dan lain sebagainya. Jika hal tersebut dilakukan selama sehari atau mungkin dua harian mungkin hal tersebut masih dapat dimaklumi, namun jika hal tersebut berlarut-larut tentunya dikhawatirkan akan berdampak pada kwalitas tata kelola pendidikan.
Disisi lain, Pemerintah Kabupaten Malang saat ini sedang berupaya mencari solusi jangka panjang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan ASN di sektor pendidikan agar kekosongan jabatan kepala sekolah tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada kwalitas layanan pendidikan dasar. Maka akan patut disayangkan jika kepala sekolah yang sudah definitif atau Plt bahkan seseorang merangkap keduanya di sekolah yang berbeda tidak diketahui pasti saat aktif jam dinas, mengingat hal tersebut sudah adanya penerapan absensi kehadirannya melalui aplikasi lentera dan juga sudah diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, namun jika hal tersebut masih saja ada terjadi, secara otomatis selain dapat teguran lisan atau tertulis juga dapat pemberhentian jabatan.
Saat ditemui salah satu pengawas pendidikan yang saat itu sedang berada di kantor korwil pendidikan Kecamatan Lawang mengatakan bahwa memang setau dirinya beberapa hari ini ada kegiatan pengukuhan ataupun keperluan ke diknas mengambil SK, namun jika ada bukti ada Kepala Sekolah yang terbukti apalagi sampai keberadaannya berhari-hari tidak ada maka akan ada sanksi dari dinas, hal tersebut karena di setiap harinya dari jam awal masuk dinas hingga pulang harus melakukan absensi melaui aplikasi Lentera dan diadmini secara langsung oleh Diknas, selain itu juga sudah ada aturannya dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Mendapati hal ini, Kepala Dispendik Kabupaten Malang hingga saat ini masih belum ada jawaban pasti, baik ditemui secara langsung maupun dihubungi secara telepon atau WhatsApp-nya, namun ada perwakilan dari Dispendik Kabupaten Malang saat dihubungi melalui telepon WhatsApp menyatakan bahwa saat ini Kepala Dispendik Kabupaten Malang sedang sibuk dan juga persiapan akan menunaikan ibadah haji, untuk itu terkait hal ini akan dikoordinasikan dengan Kabid dalam waktu dekat.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang per April 2026, Nurman Ramdansyah, S.H., M.H.. Beliau aktif dalam mengelola manajemen ASN, termasuk mutasi, penataan PPPK, serta seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Malang, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp pada Rabu (15/04/2026), mengatakan,"Mengenai hal ini, asal spesifik pasti kita akan tindak lanjuti, karena setiap laporan ataupun aduan masyarakat itu harus kita prioritaskan untuk ditindak lanjuti, kalau birokrasinya bisa bersurat ke bapak Bupati terus ditembusi ke kami dan Dispendik serta Inspektorat. Sedangkan, mengenai adanya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) Kepala Sekolah yang baru, dalam waktu bulan ini akan terselesaikan dikarenakan saat ini jumlahnya memang banyak atau ratusan. (SO)
Komentar