![]() |
foto : tersangka SJF saat dibekuk Tim Unit Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk |
NGANJUK, Fakta Publik.com - Tim Unit Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka saat ditangkap membawa sabu-sabu seberat 2,47 gram.
Tersangka termasuk salah satu karyawan perusahaan (swasta) SJF (30) warga Bulakmojo, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Kota, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Tersangka ditangkap saat berada di dalam rumah kelurahan Werungotok.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tempat tinggal tersangka.
"Dari informasi itu, kami (petugas) kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Kemarin kami menggerebek rumah itu," ujar Kasubaghumas polres Nganjuk Iptu Supriyanto, Sabtu (11/9/2021) pukul 17.45 WIB
Selain itu, kata Supriyanto, saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu paket hemat ada empat klip dibungkus plastik seberat 0,27 gram, 0,38 gram, 0,41 serta dalam satu klip plastik dari tangan tersangka 1,41 gram
"Barang bukti lainnya berupa, satu alat hisap, satu pipet kaca dan skrop dari sedotan, satu unit HP merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp 1.018.000 juta beserta satu unit sepeda motor Honda Versa CB warna hitam," tegas Supriyanto
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Mukhlason tersangka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini. Karena dugaanya masih ada keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya," tandasnya. (Kusna)