Jakarta, http://faktapublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah Widi Hartoto yang menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses pengadaan dan penempatan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Semula, Bank BJB mengalokasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk kebutuhan promosi melalui televisi, media cetak, dan media digital dengan menggandeng enam agensi. Namun dalam pelaksanaannya, nilai yang benar-benar digunakan untuk pembayaran iklan hanya sekitar Rp100 miliar.
KPK menduga, Widi Hartoto bersama mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi ikut mengatur panitia pengadaan agar rekanan tertentu dapat memenangkan tender. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain empat orang yang ditahan, KPK juga telah menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka. Namun hingga Senin kemarin, Yuddy belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan."Sudah mengirimkan surat kepada penyidik dan akan dilakukan penjadwalan ulang," jelas Taufik.
Dalam konferensi pers yang sama, KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan dana non-budgeter dari pihak eksternal kepada Bank BJB yang berkaitan dengan penempatan iklan.
Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut disebut dalam keterangan penyidik, meskipun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi BUMD dan lembaga pemerintah lainnya. Pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan daerah.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
*Editor: Suroso*
Komentar