Pasuruan, faktapublik.com - Eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Das Rejoso yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per-detik menjadi sekitar 2800 liter per detik seperti hal-nya yang dikatakan Ismail Makky selaku Direktur Lembaga Konservasi dan Penyelamatan Lingkungan "ENCORE" pada Jumat (19/9/2025).
Pengambilan air yang terlalu banyak dari mata air Umbulan telah mengurangi cadangan air yang tersedia. Alih fungsi lahan di daerah tangkapan air (Das Rejoso) untuk pertanian, permukiman, dan pertambangan telah mengurangi kemampuan lahan untuk menyimpan air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah, sehingga debit air berkurang. Perlu adanya upaya signifikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keberlangsungan sumber air Umbulan.
Ismail Makky mengatakan, "Sampai saat ini masih ada penambangan Illegal di wilayah Desa Umbulan atau dekat dengan sumber mata air umbulan, dan juga perusahaan AMDK, Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan dan penertiban terkait perda pajak material dan pajak air bawah tanah, tidak hanya disitu kami akan meminta pemprov jawa timur khususnya ESDM untuk melakukan tindakan dan upaya hukum," ujarnya.
Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana. (Yn)